PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN MELALUI JALUR MEDIASI
DOI:
https://doi.org/10.28946/sjpl.v1i1.3377Abstract
Mahkamah Agung sebagai penyelenggara tertinggi di Indonesia telah menginisiasi beberapa cara untuk mempersingkatnyaproses penyelesaiannya Namun penyelesaian melalui pengadilan dapat memberikan hasil yang lebih optimal. Satu ide yang cukupprogresif termasuk mengoptimalkan lembaga mediasi dalam perkara perdata. Pengadilan Agama telah mengajukan mediasisetiap kasus yang kontroversial, tidak ada masalah Perceraian. Jika perdamaian tidak ditemukan oleh kedua belah pihak, pihak keluarga mengambil alihperan menciptakan perdamaian. Namun, ketika perdamaian yang dibuat oleh keluarga tidak berhasil, keputusan ini akan diambillanjut Pengadilan Agama. Dalam hal perceraian, fungsi upaya perdamaian menjadi tanggung jawab Hakimkewajiban sebagai mediator harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008tentang Tata Cara Mediasi di Pengadilan. Oleh karena itu diusahakan perdamaian melalui mediasi di dalamPengadilan Agama bagi pasangan yang ingin bercerai menyerah dan rujuk. Meskipun ketentuan mengenaiMediasi telah diatur, namun kenyataannya di lapangan belum berjalan maksimal, pelaksanaan upaya perdamaianmelalui mediasi hanya sekedar formalitas dalam perdamaian, jika mediasi tidak dilakukan dengan itikad baik, maka gugatandinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Abstrak harus ditulis dengan jelas, ringkas, dansecara deskriptif.References
Jurnal:
Achmad Taufik, Hasbullah, Suhaimi, dan Win Yuli Wardani, “Pentingnya Mediasi Dalam
Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama: Membangun Solusi Yang
Berkelanjutan.†Journal of Social Community 8, no. 1 (2023): 31-342.
f3084f25396417ca4fe7232edd.pdf (unira.ac.id).
Aris Priyadi dan Arif Awaludin. “Pentingnya Mediasi Dalam Mengurangi Kasus Perceraian
di Pengadilan Agama Banyumas Teguh Anindito.†Wijayakusuma Law Review 4, no.
(2022): 52. Pentingnya Mediasi Dalam Mengurangi Kasus Perceraian Di Pengadilan
Agama Banyumas | Anindito | Wijayakusuma Law Review (unwiku.ac.id).
Febri Handayani Dan Syafliwar. “Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara
Perceraian di Pengadilan Agama.†Jurnal Al-Himayah 1, no. 2 (2017): 231,
https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/586.
Muhammad Saifullah, “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di
Pengadilan Agama Jawa Tengah.†Jurnal Al-Ahkam 25, no. 2 (2015): 184-186.
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN
DI PENGADILAN AGAMA JAWA TENGAH | Saifullah | Al-Ahkam
(walisongo.ac.id).
Internet:
Faradila Hasan “Penyelesaian Sengketa Perkawinan Melalui Mediasi Di Sistem
Peradilan Agama,†(2023) PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN MELALUI
MEDIASI DI SISTEM PERADILAN AGAMA | Faradila Hasan - Academia.edu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Please note that the journal has changed its copyright policy. From vol. 1, 2023 onwards, the author will retain the copyright if the article is accepted for publication.