PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Ona Saputri

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v3i1.866

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis tentang pertanggungjawaban Pidana Partai Politik yang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, selain itu juga menganalisis tentang factor penghambat tidak dapat ditegakkannya Penegakan Hukum Partai Politik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitin ini merupakan penelitian normative yang didukung oleh data empiris. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana partai politik yang melakukan tindak pidana pencucian uang, partai politik berdaasarkan pengertiannya merujuk kepada pengertian korporasi. Korporasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat di pertanggungjawabankan. Adapun faktor penghambat tidak dapat ditegakkanya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang yang dilakukan partai politik masih terkendala pada pengertian atau definisi dari partai politik sebagai korporasi.

References

Ayu Lestari, Ridwan, Iza Rumesten, 2019, Kotak Kosong Memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah, Lex Lata Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Universitas Sriwijaya

Bibianus Hengky Widhi Zantoro, 2016, “Membangun Demokrasi di atas Kepentingan Rakyat (Ilusi Kepentingan Rakyat), Volume 32, Nomor 2.

Elfina Lebrine, 2010, “Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasidalam Lingkup Kejahatan Bisnis, Makalah, Universitas Surabaya.

Erlanda Juliansyah Putra, 2017, Gagasan Pembubaran Partai Politik Korup Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

https:// www.kpk.go.id/id/publikasi/3864-laporan-tahunan-kpk-2016.

Indonesia, Republik Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬_______,Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

_______,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

_______,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan.

Sutarman, 2007, Cyber Crime (Modus Operandi Dan Penanggulangannya, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Soerjono soekanto, 2004, Factor-Fakor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono soekanto dan sri mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Zainuddin Ali, 2006, Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2022-04-27

Issue

Section

Articles