PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN BERDASARKAN PASAL 111 UNDANG -UNDANG NO.18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v3i1.822Abstract
Penelitian normatif berjudul Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana KehutananBerdasarkan Pasal 111 Undang-Undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan mengkaji penerapan kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No.18 Tahun 2013 di Indonesia, serta menawarkan alternatif pengaturan kewenangan kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan di masa yang akan datang, dilaksanakan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer maupun sekunder yang digali melalui studi kepustakaan, maupun pemanfaatan teknologi informasi. Setelah pengolahan bahan penelenlitian dan analisis dengan menggunakan metode penafsiran hukum, Dapat ditarik kesimpulan secara deduktif, bahwa, kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan berdasarkan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 belum dapat diterapkan, karena “lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan†belum dibentuk, karena itu kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan masih dapat dilakukan berdasarkan berdasarkan ketentuan sebelumnya. Dengan kata lain, penuntut umum dan hakim dapat mengenyampingkan pasal 111 UU No. 18 tahun 2013. Di masa yang akan datang kewenangan Penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan tetap harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 dan KUHAP. Penelitian ini merekomendasikan, untuk mengisi seharusnya pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah yang membentuk Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan agar terjadi kepastian hukum. Selain itu juga direkomendasikan segera melakukan penyempurnaan pasal 111 Undang-undang No. 18 tahun 2013, dimana lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang akan dibentuk terdiri dari unsur penyidik Polri, Penyidik PPNS, JAKSA, serta ahli lainnya, yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden.References
BUKU
Arief, Barda Nawawi, 2010, “Kapita Selekta Hukum Pidanaâ€. Bandung : Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
Hatta, Moh., 2009, “Beberapa Masalah penegakan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khususâ€, Yogyakarta : Liberty.
Ibrahim, Johnny, 2010, “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatifâ€, Malang : Bayumedia.
Prodjodikoro, Wirjono, 2003, “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesiaâ€.
Bandung : Rafika Aditama.
Soekanto, Soerjono, 1986, “Pengantar Penelitian Hukumâ€, Jakarta : UI Press. Sudarto, 1986, “Kapita Selekta Hukum Pidanaâ€, Bandung : Alumni.
JURNAL
Arnita. “Pengelolaan Hutan Dalam Rangka Otonomi Daerah oleh Pemerintah Aceh Utaraâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. 59 April. 2013. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Aceh
Surya Chandra, “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Sebagai Pengguna Fasilitas Layanan Mandiri Onlineâ€, Jurnal Lex Lata, Vol. 1, No. 2, 2019, E-ISSN : 2657-0343, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Palembang
Wibowo, Gatot Dwi Hendro. “Sinkronisasi Kewenangan Penyelenggaraan Urusan di Bidang Kehutananâ€, Jurnal Perspektif Hukum, Vol. IX, No. 4, Oktober 2004, Fakultas Hukum Universitas Mataram
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.