KEWENANGAN NEGARA UNTUK MEMBERIKAN SANKSI GUNA MENUMBUHKAN KETAATAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v2i1.626Abstract
Hukum merupakan sebuah fenomena, rentan terhadap ketakutan intelektual dengan bantuan dari indra manusia, dan tunduk pada penyelidikan empiris dan ilmiah deskripsi. Hukum merupakan salah satu bentuk budaya untuk kendali dan regulasi perilaku manusia, baik individual atau kolektif dalam penerapannya. Hukum adalah alat utama dari kontrol sosial pada masyarakat modern serta dalam masyarakat primitif. Pembentukan masyarakat yang sadar akan hukum serta mentaati hukum adalah sebuah tujuan dari norma-norma yang ingin membawa keadilan kepada masyarakat sehingga akan tercipta sebuah sistem masyarakat yang menghargai satu sama lain. Hukum sendiri memiliki peranan untuk menjamin kepastian dan keadilan, dalam kehidupan masyarakat yang senantiasa terdapat perbedaan antara perilaku masyarakat dengan norma yang dikehendaki. Hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah berupa kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki. Keadaan demikian terjadi oleh karena adanya hukum yang diciptakan diharapkan dapat dijadikan pedoman (standard) dalam bertindak bagi masyarakat,tidak ada kesadaran hukum sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum. Untuk menumbuhkan ketaatan hukum, masyarakat memberi kewenangan kepada negara untuk memberikan sanksi guna menjaga keberlangsungan hukum demi mewujudkan tujuan dari keberadaan hukum itu sendiri.Published
2022-01-19
Issue
Section
Articles
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.