AKIBAT HUKUM KREDITUR SEPARATIS ATAS PENETAPAN MASA INSOLVENSI YANG BERLAKU SURUT DALAM PROSES KEPAILITAN

Authors

  • Yusuf Nursaid
  • Annalisa Yahanan

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v2i3.528

Abstract

Abstrak : Dalam lingkungan masyarakat bisnis kini terdapat berbagai macam permasalahan salah satunya mengenai proses kepailitan terkait penetapan masa insolvensi debitur pailit yang banyak bertentangan dengan norma yang berlaku. Sehingga, dalam kapasitas kreditur sebagai pemegang hak jaminan kebendaan mengalami kesulitan melakukan eksekusi jaminan kebendaan karena jangka waktu yang diberikan oleh undang –undang terlalu singkat. Hal ini mengubah status kreditur separatis menjadi kreditur konkuren. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : terkait bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim pengawas dalam Penetapan Nomor : 4/HP/15/Pdt.SUS/PKPU/2018/PN.NIAGA.MDN yang menetapkan masa insolvensi PT. Coffindo berlaku surut dalam proses putusan perkara kepailitan Nomor : 15/PDT.SUS-PKPU-Tetap/2018/PN.MDN; akibat hukum terhadap kreditur separatis; dan bagaimana seharusnya pengaturan hukum penetapan masa insolvensi dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga. Penelitian ini adalah adalah penelitian hukum normatif yang digunakan menghasilkan argumentasi, teori, konsep baru, penafsiran sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah dengan menggunakan logika berfikit deduktif. Hasil penelitian ini yaitu : terdapat kesalahan pertimbangan hukum sehingga antara pertimbangan putusan pernyataan pailit dan penetapan masa insolvensi PT. Coffindo tidak saling selaras; penetapan masa insolvensi yang berlaku surut berakibat hukum kepada kreditur separatis sehingga jangka waktu yang diberikan oleh undang–undang menjadi semakin pendek serta jaminan kembali kepada kurator dan status kreditur separatis berubah menjadi kreditur konkuren; dan, pengaturan masa insolvensi di Indonesia seharusnya diberikan pengaturan penentuan masa insolvensi debitur pailit dengan cara melakukan insolvency test berupa cash flow test. Saran dari penelitian ini yaitu : dalam menetapkan masa insolvensi haruslah selaras dengan putusan pailitnya; melakukan upaya hukum terhadap penetapan masa insolvensi yang berlaku surut; pemerintah perlu membuat regulasi terkait penentuan masa insolvensi debitur pailit dengan cara insolvency test berupa cash flow test melalui revisi undang-undang kepailitan atau membuat peraturan pelaksana terkait.                                                                                                                           Kata Kunci : Berlaku Surut, Insolvensi, Kepailitan, Kreditur Separatis 

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Agustina, Shinta. 2014. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Penegakan Hukum Pidana. Jakarta : Themis Books.

Asikin, H. Zainal. 2016. Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta : Prenada media Group.

Harahap, M. Yahya. 2009, Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.

_______. 2010. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.

Jono. 2010. Hukum Kepailitan. Jakarta : Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.

Rifai, Ahmad. 2013. Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta : Sinar Grafika.

Sjahdeni, Sutan Remy Sjahdeini. 2016. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan Memahami Undang – Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta : Prenada Media Group.

Sutedi, Adrian. 2012. Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta : Tatanusa.

Syaifuddin, Muhammad dan Sri Handayani. 2017. Hukum Perlindungan Rekayasa Genetika Relasi Moral, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Varietas Tanaman dan Paten Indonesia. Malang : Setara Press Kelompok Intrans Publishing.

Utami, Wahyu Utami dan Yogabakti Adipramana S. 2017. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta : Jala Permata Aksara.

Jurnal

Arjaya, B.G.M. Widi Pradnaya. 2014. “Wewenang Kejaksaan Sebagai Pemohon Pailit Untuk Kepentingan Negara Terhadap Utang Pajak Subyek Hukum Dari Negara Anggota Asean Non-Indonesia Pasca Berlakunya AECâ€. Jurnal Rechtsvinding Vol. 3 No. 2 Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Cahya, Intan dan Etty Susilowati. 2016. “Akibat Hukum Bagi Kreditur Separatis Pemegang Hak Jaminan Fidusia Pada Kepailitan Perseroan Terbatas (Studi Kasus : Putusan MA No. 4/PK/PDT.SUS-Pailit/2014)â€. Dipenegoro Law Review Vol. 5 No. 2. Universitas Diponegoro Semarang.

Hartono, Dedy Tri. 2016. “Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang – Undang Kepailitanâ€. Vol. 4 Fakultas Hukum Universitas Tadulaku Palu.

Ishak. 2016. “Perdamaian Antara Debitor dan Kreditor Konkuren Dalam Kepailitanâ€. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol. 18 No. 1. Universitas Syiah Kuala Aceh.

Lapadengan, Aziz S. 2013. “Analisis Fungsi Penggunaan Lembaga Kepailitan dalam Penyelesaian Kredit Macet Perbankanâ€. Jurnal Hukum Unsrat Vol I No. 2 Universitas Sam Ratulangi.

Nababan, Kristina Natalia. 2016. “Akibat Hukum Terhadap Penanggung Utang Sebagai Jaminan Perusahaan Yang dinyatakan Pailit Atas Kreditur Menurut Peraturan Kepailitan (Studi Kasus PT. Jaya Lestari)â€. Premise Law Jurnal Vol. 1 No. 1. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Nurlaila, One Octivia. 2017. “Permohonan Pailit Perusahaan Efek Yang Diajukan Oleh Kreditur (Komparasi Hukum Putusan Pengadilan Niaga No. 03/Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST dan Putusan Pengadilan Niaga No. 08/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Jkt.Pst)â€. Privat Law Vol. 5 No. 2. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo.

Prihatmaka, Hervana Wahyu. 2014. “Insolvensi Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia (Studi Putusan No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst Antara PT. Telekomunikasi Selular Vs PT. Primajaya Informatika)â€. Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justitia Vol. 8 No. 02. Fakultas Hukum Universitas Riau.

Saut, Jemmy. 2015. “Tinjauan Hukum Tentang Putusan Hakim Perkara Perdata Terhadap Proses Mediasiâ€. Jurnal Lex Administratum Vol. 3, No. 5. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

Sunarni. 2015. “Prinsip Keseimbangan Dalam Hukum Kepailitan Mengenai Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan Sebagai Perlindungan Terhadap Dunia Usaha Di Indonesiaâ€. Jurnal Asosiasi Hukum Acara Perdata (Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata – ADHAPER) Vol. 1 No. 2. Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Syaifullah. 2019. “Penerapan Asas Kelangsungan Usaha dan Asas Keseimbangan Dalam Perkara Kepailitan (Studi Putusan MA Nomor : 156PK/PDT.SUS/2012 dan Perkara Nomor 749K/PDT.SUS-PAILIT/2016â€. Premise Law Jurnal Vol. 8. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang–Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Downloads

Published

2022-02-21

Issue

Section

Articles