PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SECARA VERBAL DI LINGKUNGAN KERJA MELALUI WHATSAPP
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Anak Agung Ayu Wulan Pramesti Puja Dewi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Luh Putu Suryani. 2022. “Penghapusan Kekerasan Seksual malam Melindungi Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) di Indonesia,” Preferensi Hukum 3(1).
Fikka Wiannanda Putri, Naintya Amelinda Rizti, dan Puti Priyana. 2021. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kejahatan Pelecehan Sexual Melalui Media Sosial (Cyber Porn),” Justitia 8(4).
Ida Ayu Adnyaswari Dewi. 2019. “Catcalling: Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual,” Acta Comitas 4(2).
Intan Diah Permata Ayu. 2022. “Penerapan Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual Melalui Media Online di Indonesia,” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 2(4).
Hari Suharto, Saut Parulian, dan Ruben Achmad. 2020. “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Pasal 27 Ayat (1) UndangUndang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Lex Lata 2(2).
Jaka Susila. 2019. “Monodualistik Penanganan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia,” Al-ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 4(2).
Kadek Jovan Mitha Sanjaya. 2021. “Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Media Sosial,” Jurnal Kertha Desa 9(11).
Nurul Isnina Syawalia Arifah Nasution. 2021. “Politik Hukum Pidana Kekerasan Seksual Dalam RKUHP,” Khazanah Multidisiplin 2(1).
Putu Ayu Alfania Kristyanti, Diah Ratna Sari Hariyanto, dan Anak Agung Ngurah Wirasila. 2022. “Pemidanaan Terhadap Pelaku Pelecehan Verbal di Indonesia,” Kertha Semaya 10(5).
Siti Awaliyah. 2014. “Aspek Hukum Dalam Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja,” Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 27(1).
Yuni Kartika dan Andi Najemi. 2021. “Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana,” PAMPAS: Journal of Criminal 1(2).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i3.3345
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.