ASPEK HUKUM SERTIFIKAT PENGURANGAN EMISI SEBAGAI OBJEK TRANSAKSI PERDAGANGAN KARBON

Authors

  • Agus Ori Paniago Universitas Sriwijaya
  • Adrian Nugraha Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i3.4119

Abstract

Abstrak: Agar dapat mengurangi perubahan iklim, maka kegiatan mitigasi dan adaptasi dapat dilakukan secara bersamaan. Mitigasi berarti aktivitas agar dapat mengurangi laju perubahan iklim. adaptasi berarti aktivitas agar dapat menyesuaikan diri pada pertaruhan pengaruh perubahan lingkungan yang sudah atau mungkin akan terjadi. Upaya tersebut merupakan pendekatan yang sangat efektif, untuk mengatasi perubahan iklim melalui skema perdagangan karbon. Perdagangan karbon dapat diartikan sebagai kegiatan perdagangan sertifikat atau pemegang izin. Permasalahan dalam artikel jurnal ini adalah Bagaimana pengaturan hukum mengenai sertifikat pengurangan emisi sebagai objek perdagangan karbon, dan Bagaimana kedudukan karbon dalam hukum kebendaan Indonesia sebagai benda. Pada kegiatan perdagangan karbon sangat perlu menetapkan apakah karbon sebagai benda dan di atur dalam hukum positif Indonesia. Hal tersebut sangat penting untuk di tetapkan agar dapat memaksimalkan perdagangan karbon di Indonesia dan meminamalisir konflik di tengah-tengan masyarakat. Maka perlu pemerintah membentuk kebijakan hukum agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap karbon, agar dapat menilai karbon sebagai benda yang dapat di-haki agar dapat mengatur konsep hak-hak atas karbon di Indonesia. Kata Kunci ; Aspek Hukum, Objek Perdagangan Karbon, Sertifkat Pengurangan Emisi

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Erwin Syahruddin, Siti Fatimah, 2021 â€Hukum Lingkunganâ€, Makasar ,Yayasan Barcode.

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia, Cetakan Pertama,Prestasi Pustaka, 2006.

Feby Ivalerina, 2010. “Konsep Hak Atas Karbon†JakartaEpistama Institute.

“Frieda Husni Hasabullah, 2002, Hukum Kebendaan Perdata, Hil-Co, Jakarta Selatan,â€

Husin, S. (2015). Pengurangan Emisi Karbon dioksida di Sektor Kehutanan Melalui Program REDD+ dan Optimalisasi Hukum Pidana Sebagai Wujud Kepatuhan Indonesia Terhadap Konvensi Perubahan Iklim. Universitas Andalas.

Indonesia Carbon Trading Handbook.

Irwansyah. 2021. â€Penelitian Hukum Piliham Metode dan Praktik Penulisan Artikel†Yogyakarta. Mira Buana Media

Martha Eri Safira. 2017.â€Hukum Perdataâ€. Ponorogo. CV. Nata Karya.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, “Hukum Bendaâ€, Yogyakarta: Liberty

`Peraturan Perundang-Undangan

“Konvensi Perubahan Iklim .â€United Nations Framework Convetion on Climate Changeâ€

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Statblat Tahun 1847 Nomor 23;

Undangâ€undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokokâ€pokok Agraria

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomo 98 Tahun 2021 Tentang Nilai Ekonomi Karbon

Peraturan Mentri Kehutanan Nomor.P.30/Menhut-II/2009 Tentang tata cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degredasi Hutan.

“Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehitanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.â€

“Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perdaganga Karbon Sektor Kehutananâ€

“Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbonâ€

“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.â€

Artikel Jurnal

“Andre Kalearan.Implementasi Protokol kyoto Terhadap Pembangunan Bekelanjutan Ditinjau Dari Aspek Hukum Lingkungan Di Sulawesi Utara. Volume I. Nomor 7. September 2015â€

“Dewan Nasional Perubahan Iklim. 2013. Mari Berdagang Karbon, Pengantar Pasar Karbon Untuk Pengendalian Perubahan Iklim, Jakarta, 2013.â€

“Emir Salim. Dampak Perubahan Iklim pada Lingkungan Indonesia. Buletin Perekonomian Volume. XI Desember 2007â€

Firdaus Muhamad Iqbal, Pengantar Emisi Gas Rumah Kaca Berdasarkan Protokol Kyoto dan Implikasinya Di Indonesia. Volume 7, Nomor 2, Desember 2022

“Ramajani Lavanya, Ambition and differentiation in the 2015 Paris Agreement : Interpretative & Posibilities and underlying politics, Volume. 65, Issue 2, 2016â€

â€Regita A, Hak-Hak Kebendaan Ditinjau Dari Aspek Hukum Pedata. Volume.V,Nomo.2.Maret 2017.â€

“Rossi Margareth Tampubolon.Perdagangan Karbon Memahami Konsep dan Implementasinya. Standar Better Living-Volume 1 Nomor 3. Mei 2022.â€

“Syahrina. D. Anggraini. 2009. CDM dalam Bagan Ver.9.0. Jakarta: Carbon and Environtmental Research (CER) Indonesiâ€

Internet

“Ashwin Ravikumar.,Kabar Hutan. Apa Sebenarnya Hak Karbon Itu ? https:/forestsnews.cifor.org/28522/apa-sebenarnya-hak-karbon-itu?fnl=en. Diakses Pada 20 April 2024. Pukul 19.34 Wibâ€

“Gabriel Riw Kore, First Published 26 Oktober 2022, http;//dcolaw.com/id/blog/carbon-offset-upaya-untuk-mencapai-target-NDC-Indonesia-tahun-2030. Pada 11 Ferruari 2024, Pukul 20:21 WIB.â€

Tungkot Sipayung, First Published 10 Oktober 2023, 11:09 am:di akses dari httpâ€//Palmoilina. Asia/sawit-hub/Perdagangan Karbon, pada 09 Februari 2024, pukul 09.56 WIB

Downloads

Published

2025-11-28