PENGATURAN DAN PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYEBER CRIME) : HARMONISASI REVISI UNDANG-UNDANG ITE DAN KUHP

Martini Idris, Meirina Nurlani, Serlika Aprita

Abstract


Abstrak

Cyber crime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi melalui internet. Fenomena cyber crime di Indonesia merupakan perbincangan yang selalu menarik minat masyarakat. Dari masyarakat pada umumnya, sampai pada masyarakat yang memang memiliki keterkaitan langsung dengan fenomena cyber crime. Misalnya, aparat penegak hukum, akademisi khususnya akademisi hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif yang berfokus pada kajian berdasarkan pada doktrin yang berdasarkan atas peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan yang bersifat primer, sekunder, dan tersier.  Hasil penelitian yang dapat dijadikan sebagai kesimpulan dalam penelitian ini terdapat beberapa kekurangan dalam upaya penegakan hukumnya, sanksi yang dikenakan masih ringan. Padahal beberapa kasus mengakibatkan kerugian yang besar sehingga tidak sesuai dengan akibat yang ditimbulkan. Kendala dalam penegakan hukum terhadap cyber crime antara lain karena kurangnya fasilitas dan sarana, minimnya kemampuan penegak hukum, dan tidak ada unit khusus yang menangani kasus cyber crime. Sehubungan dengan itu, rancangan konsep KUHP yang baru telah dilaksanakan untuk melihat kebijakan hukum ke depan dalam memberantas dan menegakkan hukum yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya dan revisi UU ITE diperlukan untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap cyber crime di Indonesia.

Kata Kunci: Hukum Pidana ; Kejahatan ; Cyber Crime

 

 

 

Abstract. 

Cyber crime is a crime committed using information technology, namely by using the internet.   The phenomenon of cyber crime in Indonesia is a topic of discussion that always attracts public interest. From society in general, to people who are directly related to the phenomenon of cyber crime. For example, law enforcement officers, academics, especially legal academics. The research method used in this research is normative law because the focus of the study is based on doctrine through analysis of legal rules found in statutory regulations or in various court decisions using primary, secondary and tertiary research materials.  The research results that can be used as conclusions in this research still contain several shortcomings in law enforcement efforts, in fact the sanctions imposed when using the Criminal Code are indeed light. In fact, some cases that occur result in large losses that are not commensurate with the consequences. Obstacles in law enforcement against cyber crime include, among other things, a lack of facilities and means, a lack of law enforcement capacity, and the absence of a special unit that handles cyber crime cases. In this regard, a draft concept of the new Criminal Code has been implemented to look at future legal policies in eradicating and enforcing laws relating to cyber crime and revision of the ITE Law is needed to optimize law enforcement against cyber crime in Indonesia.

Keywords: Criminal Law ; Crime ; Cyber Crime


Full Text:

PDF

References


A.S. Alam dan Amir Ilyas. 2018. Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana

Agus Raharjo. 2002. Cybercrime : Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Ashady, S Januar. 2024. "Cybercrime Sebagai Kejahatan Dunia Maya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat.” Jurnal Jurisdische 1(2)

Dwi, Putro Widodo. 2019. “Pancasila Di Era Paska Ideologi.” Jurnal Veritas et Justitia 5(1)

Irma yunita, M Kevin Ramadhan, dan M Candra. 2023. “Pengaruh Kemajuan Teknologi Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Cybercrime ( Studi Kasus Phising Sebagai Ancaman Keamanan Digital).” Jurnal Hukum Legalita 5(2)

Johnny Ibrahim. 2005. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Bayumedia Publishing

Koloay dan Renny N.S. 2016. “Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan Dengan Teknologi Informasi Dan Komunikasi.” Jurnal Hukum Unsrat 22(5)

Laksana, Andri Winjaya. 2016. “Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi.” Jurnal Pembaharuan Hukum 2(1)

Muslimah. 2021. “Kajian Filsafat Ilmu Dalam Kebudayaan.” Bangun Kaprima : Jurnal Pengembangan Rekayasa Sosial Dan Humaniora 7(2)

P.A.F Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media

Pribadi, Insan. 2018. “Legalitas Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Lex Renaissance 3(1)

Soerjono Soekanto. 1990. Polisi Dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum). Bandung: Mandar Maju

Usman, Atang Hermawan. 2014. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia”. Jurnal Wawasan Hukum 30(1)




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i3.4266

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: