PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN PEJABAT NEGARA SEBAGAI NORMA DELIK ADUAN
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v7i2.3821Abstract
Abstrak: Dewasa ini kritik terhadap kinerja Pejabat Negara menjadi suatu hal yang lumrah karena dalam UUD 1945 diatur adanya hak kebebasan untuk berpendapat, namun dengan diaturnya Pasal Penghinaan dalam KUHP kritik terhadap pejabat negara sering disalahkan artikan oleh Aparat Penegak Hukum sebagai suatu Tindak Pidana sehingga keberadaan Pasal tersebut telah mengebiri hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan kebebasan berekspresi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, menggunakan bahan penelitian dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dengan Teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan delik aduan tindak pidana penghinaan pejabat negara sebelum dan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015, Bagaimana pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam pemidanaan pelaku tindak pidana penghinaan pejabat negara, dan Bagaimana unsur-unsur tindak pidana yang seharusnya diterapkan dalam delik aduan tindak pidana penghinaan pejabat negara. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan Tindak Pidana Penghinaan Pejabat Negara merupakan delik biasa namun setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 Tindak Pidana Penghinaan Pejabat Negara merupakan delik aduan, selain diatur dalam KUHP tindak pidana Penghinaan juga diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan delik aduan. Namun dalam prakteknya terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN.Tgl dimana para aktivis yang mengkritik kinerja pejabat negara berujung dengan pemidanaan dan perkara tersebut tidak didasarkan laporan/pengaduan dari korban sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, sehingga seharusnya didalam KUHP perlu dilakukan perubahan atau pembaharuan undang-undang yang menegaskan bahwa Tindak Pidana Penghinaan merupakan delik aduan dan unsur pasal yang terhadap penghinaan tersebut harus menyebutkan secara tegas dan limitative klasifikasi perbuatan apa saja yang dimaksud di dalamnya agar tidak bias dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Kata Kunci: Delik Aduan, Pejabat Negara , Penghinaan, PemidanaanReferences
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah. 1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta : Pradya Paramita.
.. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.
Atmakusumah Astraatmadja. 2000. Dekriminalisasi Pekerjaan Pers, Makalah. Jakarta : Bina Aksara.
Bagir Manan. 2004. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta : FH-UII Press.
Bambang Sunggono. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Barda Nawawi Arief. 2008. Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Bernard Arief Sidharta. 1999. Refeleksi tentang Struktur Ilmu Hukum Sebuah Penelitian tentang Fungsi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Dikdik M. Arif mansyur & Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung : PT. Refika Aditama.
Fajlurrahman Jurdi. 2016. Teori Negara Hukum, Ctk.Pertama. Malang : Setara press.
Fernando M. Manulang. 2007. Hukum Dalam Kepastian. Bandung : Prakarsa.
Johnny Ibrahim. 2013. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Nazir. 2008. Metodologi Penelitian, Jakarta : Ghlmia Indonesia.
Paulus Effendi Lotulung. 1994. Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Seri II Perbandingan Hukum Administrasi Negara. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
. .2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Samosir, Djisman. 1992. Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Bandung : Bina Cipta.
Sarwono Jonathan. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Yogyakarta : Graha Ilmu.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
. .1988. Efektivitas Hukum dan pengaturan sanksi. Bandung : Ramadja Karya.
. .2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung : Alfabeta.
Sunaryati Hartono. 1994. Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung : Alumni.
Supriyadi Widodo Eddyono. 2012. Analisis situasi Penerapan Hukum Penghinaan di Indonesia. Jakarta : ICIR-TIFA.
Umi Chulsum dan Windy Novia. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya : Kashiko.
Jurnal
Anton Hendrik Samudra. 2020. Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Melalui Media Teknologi Informasi Komunikasi di Indonesia Pasca Amandemen UU ITEâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 1, 2020, e-ISSN : 2503-1465. Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
I Made Vidi Jayananda. 2021. Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3, No. 2. Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar.
Mahrus Ali. 2010. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, Desember 2010, Fakultas Hukum Universitas Riau.
Muhammad Reza, et.al.. 2020. Criminal Legal Policy and Unconstitutionality On Contempt Of Ruler Or Public Body, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 9 No. 1.
Riant Nugroho. 2008. Public Policy: Teori Kebijakan-Analisis Kebijakan-Proses Kebijakan, Perumusan, Implementasi, Evaluasi, Risk Management dalam Kebijakan Publik Kebijakan Sebagai Fifth Estate, Metode Penelitian Kebijakan, Jakarta : Elex Media Komputindo.
Wahyu Erfandy Kurnia Rachman, dkk. 2020. Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Peraturan Perundang-Perundangan, Jurnal RechtIdee, Vol. 15, No. 1, e-ISSN: 2502-762X, Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga.
Internet
Djoko Purbohadijoyo (Direktur Reskrimsus Polda Jateng), 2014, "2 Aktivis LSM Ditahan karena Menghina Wali Kota Tegal Via Facebook", dikutip pada laman website : https://news.detik.com/berita/d-2715602/2-aktivis-lsm-ditahan-karena-menghina-wali-kota-tegal-via-facebook.
Djoko Purbohadijoyo (Direktur Reskrimsus Polda Jateng), 2014, “Dituding Hina Walikota Tegal di Facebook, 2 Orang Ditangkapâ€, dikutip pada laman website : https://www.liputan6.com/news/read/2117254/dituding-hina-walikota-tegal-di-facebook-2-orang-ditangkap.
E. Utrecht (Hukum Pidana II), dikutip dalam : Tim Hukumonline, 2021, “Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan Beserta Contohnyaâ€, dikutip dalam : https://www.hukumonline.com/berita/a/delik-aduan-lt61b44d64b2813?page=1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.







.png)




