UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBER BULLYING) TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Authors

  • Ariansyah Ariansyah Jaksa Penuntut Umum Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i2.3819

Abstract

Abstrak: Meningkatnya laporan korban kejahatan cyber bullying terhadap anak pada periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, menyebabkan aparat penegak hukum membutuhkan suatu norma hukum untuk penanganannya, khususnya dalam hal perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan bahan penelitian dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah pengaturan pemidanaan pelaku cyber bullying terhadap anak, penerapan dan pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku cyber bullying terhadap anak kasus Putusan pengadilan Negeri Sleman Nomor 471/Pid.sus/2013/PN.Slmn dan upaya penanggulangan cyber bullying terhadap anak dalam perspektif hukum pidana di masa yang akan dating. Kemudian Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana cyber bullying di Indonesia dalam undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berjalan maksimal karena hanya mengatur tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik secara generalisir, tidak mengkhususkan anak sebagai korban. Terlebih, berdasarkan laporan KPAI, dari periode tahun 2018 hingga tahun 2021 pelaporan korban cyber bullying meningkat signifikan dari  nol menjadi 245 pengaduan. Penerapan  dalam penegakan hukumnya dan pertimbangan hakim dalam kasus putusan pengadilan negeri sleman nomor 471/Pid.sus/2013/PN.Slmn yaitu belum terdapat pengaturan spesifik megenai cyber bullying yang mengkhususkan anak sebagai korban; dan tidak didapati pengaturan pemberatan ancaman sanksi pidana bagi pelaku baik dalam KUHP maupun dalam UU ITE apabila korban cyber bullying adalah anak. Kebijakan norma di masa yang akan datang yaitu pengaturan norma tindak pidana cyber bullying terhadap anak sebagai korban dalam UU ITE dengan penambahan ayat pada Pasal 27 terkait unsur apabila korban adalah anak, dan penambahan ayat pada Pasal 45 mengenai pemberatan sanksi pidana apabila korban adalah anak. Upaya preventif yaitu : pendekatan moral dan edukatif oleh orang tua; kerjasama internasional dengan negara lain dalam menanggulangi cyber bullying melalui perjanjian bilateral maupun multilateral; pembentukan lembaga penanggulangan cyber bullying, termasuk membuat situs-situs anti cyber bullying untuk edukasi. Kata Kunci: Anak, Cyber Bullying, Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum.

References

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Tiara.

Arif Gosita, 2004, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta : PT. Buana Ilmu Populer.

Bambang Peornomo, 1989, Manfaat Telaah ilmu hukum Pidana Membangun Model Penegakan hukum di Indonesia, Pidato pengukuhan Jabatan Guru Besar, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

DPR RI, 2015, Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

El Chris Natalia, “Anak, Media Sodial, dan Cyber Bullyingâ€, Jurnal Komunikatif Hukum, Vol. 5, No. 2, Desember 2016, Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta.

Ela Zain Zakiyah, dkk., “Faktor Yang Mempengaruhi Anak Dalam Melakukan Bullyingâ€, Jurnal Penelitian Hukum & PPM, Vol. 4, No. 2., ISSN : 2442-448X, Juli 2017, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.

Fabian Januarius Kuwado (Kontributor Kompas Online), 2015, “Polisi Cyber Crime RI Cuma 18 Personel, Polisi China Geleng-Geleng Kepalaâ€, dikutip pada laman website : https://nasional.kompas.com/read/2015/12/19/19450071/Polisi.Cyber.Crime.RI.Cuma.18.Personel.Polisi.China.Geleng-geleng.Kepala

Mpu Tantular, “Hukum dan Dinamika Masyarakatâ€, Jurnal Cita Hukum, Vol. III, No. 1, 2015, Jakarta : Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah.

Rahmat Syah dan Istiana Hermawati, “Upaya Pencegahan Kasus Cyberbullying bagi Anak Pengguna Media Sosial di Indonesiaâ€, Jurnal PKS, Vol. 17, No. 2, Juni 2018, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Universitas Negeri Yogyakarta.

Sidauruk, Sumangat dkk, 2021, Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Meminimalisir Tindak Pidana Bullying Di Media Elektronik, Vol 02 Nomor 02.

Soerjono Soekanto, 1988, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja, Bandung : Karyawa.

Subaidah Ratna Juita, dkk., “Cyber Bullying Pada Anak Dalam Perspektif Politik Hukum Pidanaâ€, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol. 20, No. 2, Desember 2018, e-ISSN : 2580-8524, Fakultas Hukum Universitas Semarang.

Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni

Syafruddin Kalo dkk., “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying Terhadap Anak Sebagai Korbanâ€, Jurnal Hukum Universitas Sumatera Utara, Vol. 5 No. 02, April 2017, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Yolanda Oktaviani, “Perundungan Dunia Maya (Cyber Bullying) Menurut Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hukum Islamâ€, Skripsi, 2017, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Downloads

Published

2025-07-21

Issue

Section

Articles