ASAS ULTIMUM REMIDIUM DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v7i2.3812Abstract
Abstrak : Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2021 (HPP) fokus pada harmonisasi peraturan perundang-undangan perpajakan dengan memperhatikan asas ultimum remedium. Gagasan ultimum remedium yang pertama kali dituangkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, kini diperluas cakupannya melalui Undang-Undang HPP. Dalam seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga persidangan, perlu memakai konsep ultimum remedium sebagaimana diatur melalui UU HPP untuk memberantas pelanggaran perpajakan. Kasus ini menganalisis prinsip ultimum remidium dalam kaitannya dengan penghindaran pajak. Riset ini memakai metodologi penelitian hukum normatif. Berdasarkan kajian, Pasal 44 B UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kini mengatur konsep ultimum remedium. Hal ini memvalidasi penerapan konsep tersebut bahkan dalam situasi di mana wajib pajak menjadi terdakwa dan perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, khususnya dalam kasus yang melibatkan kegiatan pidana di bidang perpajakan. Kata Kunci : Asas Ultimum Remedium, Tindak Pidana, Perpajakan.References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ani Purwati, 2020, Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek, Jakad Media Publishing, Surabaya
Anshari Ritonga, 2017, Pengantar Ilmu Hukum Pajak dan Perpajakan Di Indonesia, Pusat El Manar, Jakarta
Nashriana, 2021, Hukum Penitensier Indonesia, NoerFIkri, Palembang
Topo Santoso, 2021, Hukum Pidana: Suatu Pengantar, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton,2004, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta
Yoserwan, 2019, Doktrin Ultimum Remedium Dalam Hukum Pidana Indonesia (Implementasinya Dalam Hukum Pidana Ekonomi), Andalas University Press, Padang
B. Jurnal
Damayanti, Nendy, Puspita Adhy Surya Ningsih, and Andi Ersandhi Ramadhan. "Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Perpajakan Terhadap Faktur Pajak Tidak Sah Yang Dilakukan Oleh PT. DC." LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum 4.1 (2022).
Danil, Elwi. "Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Terhadap Tindak Pidana Administrasi." Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 1.1 (2020): 1-16.
Faisal, Fitriah, et al. "Diskresi Dari Sudut Pandang Hukum Pidana." Mulawarman Law Review (2021): 32-41.
Hasibuan, Sarah, et al. "Asas Ultimum Remedium Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perpajakan oleh Wajib Pajak." USU Law Journal 3.2 (2015): 115-125.
Kahpi, Ashabul. "Upaya Kearah Realisasi Target Penerimaan Pajak." Al-Risalah 20.1 (2020): 43-56.
M. Revan Hibatullah, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penghindaran Pajak Bergandaâ€, Jurnal Ilmiah Hukum Lexlata (2022), 427
Nahak, Simon. “Hukum pidana perpajakan: konsep penal policy tindak pidana perpajakan dalam perspektif pembaharuan hukumâ€. Setara Press, 2014.
Ningrum, Diajeng Kusuma, Budi Ispiyarso, and Pujiono Pujiono. "Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Negara." Law Reform 12.2 (2016): 209-221.
Yoserwan, Yoserwan. "Fungsi Sekunder Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan." Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 20.2 (2020): 165-176.
C. Sumber Lain
Eka Sila Kusna Jaya (Direktur Penegakan Hukum), “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perpajakan dengan Mengutamakan Pemenuhan Kewajiban untuk Kepentingan Penerimaan Negaraâ€, Makalah, Disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) di Bogor, tanggal 17 November 2021.
Indriyanto Seno Adji, 2014, Administrative Penal Law: “Kearah Konstruksi Pidana Limitatifâ€, Makalah, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi Dengan Topik “Asas-Asas Hukum Pidana Dan Kriminologi Serta Perkembangannya Dewasa Ini†23-27 Februari, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Sudarwidadi, Optimalisasi Penerimaan Negara Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan, Makalah, Disampaikan di Bogor, tanggal 17 November 2021.
D. Internet
Admin, 2021,“Ultimum Remedium: Antara Prinsip Moral dan Prinsip Hukumâ€, terdapat dalam https://www.ui.ac.id/ultimum-remedium-antara-prinsip-moral-dan-prinsip-hukum, diakses Pada Tanggal 12 Oktober 2023.
Bastanul Siregar, Menegaskan Kembali Asas Ultimum Remedium, dikutip pada laman Website: http://news.ddtc.co.id, Diakses pada tanggal 9 Januari 2023.
, (Editor-in-Chief at DDTCNews and InsideTax Magazine/Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Kebijakan Pajak dan Administrasi Universitas Indonesia), 2017, “Menegaskan kembali Asas Ultimum Remediumâ€, dikutip pada laman website:https://news.ddtc.co.id/menegaskan-kembali-asas-ultimum-remedium9218?page_y=2800, diakses pada tanggal 20 Januari 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.







.png)




