KOLABORASI BANK, PPATK DAN OJK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v7i2.3803Abstract
Pencucian uang merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi tindak pidana tambahan seperti kasus korupsi, narkoba atau lainnya. Pejabat di Indonesia menjadi salah satu pelaku kejahatan yang paling banyak dalam melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang dapat berupa aset, kendaraan saham ataupun uang tunai dan sebagainya. Transaksi keuangan pejabat seharusnya terus diawasi agar dapat terlihat nilai yang wajar berupa tabunngan. Yang berhak atas tabungan tersebut adalah bank, tentunya pihak bank memerlukan kerjasama dan landasan hukum dalam melakukan setiap pengawasan. Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis Bentuk Kolaborasi Antara Pusat pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan dan Bank dalam Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan untuk mengidentifikasi dan menganalisis Dampak Kolaborasi Antara Pusat pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan dan Bank dalam Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penelitian ini menggunakan metode normatif. Penelitian ini ditemukan bahwa fakta dari kolaborasi beberapa instansi yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan bahkan PPATK sudah berjalan dan memiliki landasan. Akan tetapi hal ini tidak mencegahnya tindakan pencucian uang. Sehingga dalam kesimpulan penulis pada penelitian ini akan memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan dan mekanisme dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang pada masa yang akan datang.References
Aini, V. N., & Kleden, K. L. (2022). Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Kasus Suap Proyek Jalan Di Maluku Yang Dilakukan Oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Sosialita, 1(1), 90-95.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Arief Sidharta, Bernard, 2000 Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Jakarta.
Az. Nasution, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta
Bambang Sunggono, 2010, “Metode Penelitian Hukumâ€, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Denniagi, E. (2021). Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Renaissance, 6(2), 246-264.
Emirzon, J., & Yuningsih, H. (2022). Pelaksanaan Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Hasil Kejahatan Narkotika. Lex Lata, 4(1).
Hana Faridah, “Jenis-Jenis Tindak Pidana Perbankan Dan Perbandingan Undang-Undang Perbankanâ€, Jurnal Hukum POSITUM, No. 2, Volume 3, Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Desember 2018..
Iriantoro, A. (2019). Upaya Preventif Notaris Dalam Membuat Akta Agar Terhindar Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 5(1), 16-32.
Jahja, H. J. S., & SH, M. (2012). Melawan money laundering!: mengenal, mencegah, & memberantas tindak pidana pencucian uang. Visimedia.
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara Indonesia, 2010.
Johnny Ibrahim, 2005, “Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatifâ€, Cet III, Malang : Bayumedia Publishing.
Jonker Sihombing, Tanggungjawab Yuridis Bankir Atas Kredit Macet Nasabah, Ctk, Kedua, Edisi Pertama, PT. Alumni, Bandung, 2012.
Lawrence M. Friedman dalam Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.
M. Hadjon, Philipus 2008 Makalah tentang Wewenang, Universitas Airlangga, Surabaya,
M. Nazir, 2003, “Metode Penelitianâ€, Jakarta : Ghalia Indonesia.
Mahendra, M., Yusuf, H., Kasra, H., & Mahfuz, A. L. (2023). Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Darma Agung, 30(3), 1444-1455.
Marhais Abdul Miru, Hukum Perbankan di Indonesia, Alumni, Bandung, 2004.
Meliala, Adrianus 2006, Praktik Bisnis Curang, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Munir Fuady, 2003, “Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukumâ€, Jakarta : Kencana.
Neni Sri Imaniyati & Panji Adam Agus Putra, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2016.
Perbawa Putra L.S.K, Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan Indonesia, Jurnal Nasional, Vol.5 No. 1.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, “Penelitian Hukumâ€, Jakarta : Kencana Prenada Media Group,
Putri, F. J. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Praktik Jual Beli Rekening Bank Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Lata, 3(3).
Rahmi, Z. A., & Sjafi’i, R. I. R. (2019). Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Melaporkan Adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Klien. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1), 197-206.
Rosna, R. (2015). Tinjauan Yuridis Ketentuan Tindakan Preventif Oleh PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan) Di Indonesia Dengan Fincen (Financial Crimes Enforcement Network) Di Amerika Serikat (Doctoral Dissertation, Universitas Internasional Batam).
Saputri, O. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Lata, 3(1).
Sasongko. Wahyu .2011, Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Bandar Lampung ,Universitas Lampung
Soerjono Soekanto, 1986, “Pengantar Penelitian Hukumâ€, Jakarta : UI Press.
Solahudin, SH, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHpdt, 2008.
Suparji, S., & Fauzy, R. (2023). Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Kasus Suap Proyek Jalan Di Maluku Yang Dilakukan Oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 3(1), 1-6.
Tiyanta. Agus .2016. Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya Pada Prinsip-Prinsip Islam. Malang: Setara Press
Wiyono, R. (2022). Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.







.png)




