UPAYA PENGUATAN PENERAPAN DIVERSI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v7i2.3786Abstract
Abstrak Sistem peradilan pidana anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib mengutamakan diversi. Diversi menurut Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum tetap harus ditegakkan hukum terhadapnya haruslah mendapatkan perlindungan dan mengutamakan penyelesaian perkara di luar peradilan. Maka pentingnya diversi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum guna tetap memberikan pelindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini yakni; 1). Bagaimana Implementasi diversi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ?, 2). Bagaimana upaya penguatan penerapan Diversi oleh Jaksa penuntut umum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ?. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini metode empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan sosiologi hukum (legal sociology approach), dan pendekatan kasus (case approach). Adapun hasil penelitian ini; 1). Implementasi Diversi yang dilakukan melaksanakan persidangan Diversi sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengupayakan tetap terlindunginya hak-hak anak, dan pengupayaan penyelesaian perkara dengan jalan restorative justice. 2).Upaya penguatan penerapan Diversi yakni; Penerapan proses sistem peradilan pidana anak mengutamakan Diversi dengan kategori kasus sesuai ketentuan Pasal 6 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, melaksanakan pedoman sesuai peraturan dan arahan Kejaksaan Pusat pada pelaksanaan Diversi, mendorong digalakkannya proses penyelesaian perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui Diversi, mengadakan Program-program melalui pendekatan kepada masyarakat sebagai pencegahan anak berkonflik dengan hukum. Kata Kunci : Anak Berkonflik dengan Hukum, Jaksa Penuntut umum, DiversiReferences
Bimo Walgito, 2012, Kenakalan Anak, Jakarta: Rineka Cipta.
Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Lilik Mulyadi, 2014, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung: PT. Alumni.
Andik Prasetyo, 2020, “Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidanaâ€, dalam jurnal Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 9 No. 1
Arie Chandra dkk, 2020, “Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukuâ€, dalam Journal of Lex Generalis (JLG), Vol.1 No.1.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia, 2023, Peta Jalan Penguatan Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia 2023-2027
Sarwirini, 2011, “Kenakalan anak (juvenile deliquency): kausalitas dan upaya penanggulangannyaâ€, dalam Jurnal Persfektif Vol. XVI No. 4, hlm. 245
Salinan Putusan Mahakahamh Agung, dalam putusan.mahkamahagung.go.id
Yohanes Advent Krisdamarjati, “Meningkatnya kasus anak berkonflik hukum, alarm bagi masyarakat dan negaraâ€, dalam https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara, dikases pada hari jum’at, tanggal 1 september 2023, Pukul 13.35 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.







.png)




