TANGGUNG JAWAB HUKUM KREDITOR SEPARATIS ATAS PENJUALAN HARTA DEBITOR DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Authors

  • Anita Dian Yustisia Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Joni Emirzon Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Meria Utama Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i2.3765

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seharusnya menjadi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan utang antara debitor dan kreditor. Selama periode Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kreditor separatis harus menangguhkan hak eksekusinya. Penulisan penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis tanggung jawab hukum kreditor separatis atas harta debitor dalam PKPU yang dijual tanpa persetujuan dari debitor dan pengurus. Metode penelitian penulisan ini termasuk tipe penelitian normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini diketahui penjualan harta debitor dalam PKPU oleh kreditor separatis tanpa persetujuan dari debitor dan pengurus tergolong dalam perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan tersebut batal demi hukum dan kreditor separatis harus membayar ganti rugi. Dengan demikian, pengaturan mengenai tanggung jawab serta sanksi bagi kreditor separatis yang beritikad buruk pada masa penangguhan PKPU dipandang perlu untuk dirancangkan lebih lanjut demi terwujudnya rencana perdamaian dan terciptanya keamanan dan kesejahteraan bagi para kreditor dalam PKPU.

References

Albert Series, Pertanggungjawaban Pengurus dalam Tindak Pidana Korporasi, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pertanggungjawaban-pengurus-dal am-tindak-pidana-korpo rasi-lt5a5ecc109ea26

Annalisa Yahannan, 2007. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alternatif Penyelesaian Utang-Piutang). Palembang: Penerbit Unsri.

Diza Pratama, 2024. Tanggung Jawab Debitor dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara, Jurnal Ilmiah Indonesia 9(1).

Dwi Gustiani Fazsah Siregar, Masalah Hukum Kepailitan: Jika Harta Pailit Tidak Cukup, Siapa Saja Pihak Yang Didahulukan Dilunasi Piutangnya?, https://dntlawyers.com/masa-lah-hukum-kepailitan-jika-har ta-pailit-tidak-cukup-siapa-saja-pihak-yang-didahulukan-dilunasi-piutangn ya/

Khairunnisa, 2008. Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi. Medan: Pasca Sarjana.

M.A. Moegni Djojodirdjo, 1976. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Man S Sastrawidjaja, 2014. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.

Mariam Darus Badrulzaman, 1997. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung: Alumni.

Mohamad Akyas, 2022. Eksekusi Lelang oleh Kreditor Separatis pada Masa Perdamaian dalam PKPU dalam Kajian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Acta Diurnal 5(2).

Muhammad Fadly Bahrun, Tifah, Amrie Firmansyah, 2020. Pengaruh Keputusan Pendanaan, Keputusan Investasi, Kebijakan Dividen, Dan Arus Kas Bebas Terhadap Nilai Perusahaan, Jurnal Ilmiah Akuntansi 8(31).

Downloads

Published

2025-07-21

Issue

Section

Articles