KEBIJAKAN PENGUATAN KOORDINASI ANTARA PENYIDIK DENGAN PENUNTUT UMUM DALAM MENERAPKAN RESTITUSI PERKARA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Barda Nawawi Arief, 2000, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Benget Hasudungan Simatupang, Clarita William, Sudirman Sitepu, dan Pipi Susanti. 2023. “Hak Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” University of Bengkulu Law Journal 8(1).
Endang Heriyani dan Prihati Yuniarlin. 2015. “Fungsi BHP Sebagai Wali Pengawas Terhadap Anak di Bawah Perwalian Dalam Rangka Perlindungan Anak (Studi Kasus di BHP Semarang),” Media Hukum 22(2).
Maidin Gultom. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Mardjono Reksodiputro. 2020. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Maria Novita Apriyani. 2021. “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Risalah Hukum 17(1).
M. Novrianto dan Mada Apriandi Zuhir. 2022. “Implementasi Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan, Penuntutan dan Putusan Pengadilan,” Lex Lata 4(2).
Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Siti Miyanti Juniar. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pornografi Dari Perspektif Undang-Undang Tentang Pronografi,” Lex Lata 5(2).
Wagiati Soetodjo. 2008. Hukum Pidana Anak. Bandung: PT. Refika Aditama.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i3.3346
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.