IMPLEMENTASI ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI DALAM PENDAFTARAN TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OGAN ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN

Authors

  • A Muadzin Hafizullah Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i2.3735

Abstract

Menciptakan kepastian dan perlindungan hukum, khususnya kepastian hukum atas objek tanah, merupakan salah satu tujuan dari upaya pendaftaran tanah yang dilakukan pemerintah, yang meliputi pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis. Untuk mencapai kepastian hukum mengenai obyek-obyek tanah dan mencegah terjadinya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di kemudian hari, penting untuk memahami bagaimana asas kontradiktif delimitasi diterapkan dalam rangka pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan data primer yang dikumpulkan melalui studi lapangan melalui teknik wawancara kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir dan data sekunder yang dikumpulkan melalui pendekatan studi kepustakaan. 1) Cetak biru, penerapan prinsip kontradiksi delimitasi, dan urgensi prinsip tersebut merupakan permasalahan utama yang diteliti. Pendaftaran tanah di masa depan dapat memanfaatkan Prinsip Kontradiksi Pembatasan dengan baik. Tiga pertanyaan utama penelitian ini—Urgensi, Implementasi, dan Cetak Biru—dijawab dalam temuan ini. Pendaftaran tanah di masa depan dapat memanfaatkan prinsip kontradiksi dan delimitasi dengan baik. Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir terus menerapkan konsep konflik delimitasi dalam rangka pendaftaran tanah secara komprehensif dan sistematis pada tahun 2021

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku :

A.P. Parlidungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Cetakan Keempat, Mandar Maju, Bandung, 2009

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Hukum Tanah Nasional), Jilid 1, Jakarta, Djambatan, 2003

Effendie, Bachtiar. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya. Alumni, Bandung.

Gautama, Sudargo. 2013. Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria. Alumni, Bandung.

Hasan Wargakusumah (et. Al), Hukum Agraria I Buku Panduan Mahasiswa, PT. Prenhalindo, Jakarta, 2001

Harsono, Boedi. 2010. Himpunan Peraturan Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan. Jakarta.

Maria dan Sumardjono. 2007. Kebijakan Pertanahan. Kompas. Jakarta.

Parlindungan, A.P. 2012. Pendaftaran dan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA. Alumni. Bandung.

Patton, W. George. 2012. Atext Of Book Jurisprudence. Oxpord at the clarendon Press.

Purbacaraka, Purnadi dan Ridwan Halim. 2010. Hak Milik Keadilan dan Kemakmuran Tinjauan Falsafah Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Rahmat Ramadhani, Dasar-Dasar Hukum Agraria, Pustaka Prima, Medan, 2019

Saleh, K. Wantjik. 2010. Hak anda Atas Tanah. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sayekti, Sri. 2000. Hukum Agraria Nasional, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Soejono dan Abdurrahman. 1995. Prosedur Pendaftaran Tanah. Rineka Cipta, Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia, Jakarta.

Suandra I wayan. 1991. Hukum Pertanahan Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta.

Sunggono, Bambang. 2005. Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suryabrata, Sumadi. 1998. Metodologi Penelitian. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Waluyo, Bambang. 1991. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinargrafika, Jakarta. Wargakusumah, Hasan, 1995, Hukum Agraria I, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Buku Ke III tentang Perikatan.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengukuran dan Pemetaan untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ka.BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematis Lengkap Nomor 01/Juknis-300.01.01/II/2019 tanggal 1 Februari 2019.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2019 Nomor 2/Juknis-100.3.KU.01.01/II/2019 tanggal 28 Februari 2019.

Petunjuk Teknis Bidang Yuridis Nomor: 1/Juknis-400.HR.01/III/2019 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

C. Artikel/Jurnal/Makalah/Majalah :

Anggraeny Arief, “Pelaksanaan Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapâ€, Jurnal Jurisprudentie, Volume 5, Nomor 1, Juni 2018

Damayanti, Noprida. “Penerbitan Sertipikat Pengganti Atas Tanah Hak Milik Di Badan Pertanahan Nasional.†Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Universitas Sriwijaya, 2018. https://doi.org/10.28946/rpt.v6i1.187

Eko Suharto, dalam Qoyum, “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sporadik di Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalangâ€, Unnes Law Jurnal, Vol. 1, No. 1, tahun 2012.

Heriyanto, Rifai Azmulian, A. T. (2016). REPERTORIUM Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 5(2). www.notariat.fh.unsri.ac.id

Rahmat Ramadhani, “Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umumâ€, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19 No. 1, Maret 2019.

Downloads

Published

2025-07-21

Issue

Section

Articles