KAJIAN PENJATUHAN PIDANA PENJARA SEBAGAI SUBSIDAIR PADA PUTUSAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Deny Hafizi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu
  • Ridwan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i2.3719

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Pengaturan di Masa Depan Terkait Pidana Penjara Subsider Terhadap Pidana Tmbahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pendekatan dalam penulisan penelitian ini dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menerangkan dalam menentukan lama pidana penjara subsidair, ternyata Hakim tidak memiliki pola yang dihubungkan dengan pidana pembayaran uang pengganti atau pidana pokok atau pengaturan yang lanjut dari Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim juga seharusnya menetapkan penjara pengganti sesuai dengan range kelasnya (semakin besar uang pengganti yang harus dibayar maka semakin besar juga lama  pidana penjara penggantinya agar tidak menimbulkan disparitas) Kemudian melakukan Perubahan dan/atau penyempurnaan kebijakan dalam penanganan tindak pidana korupsi tersebut sekiranya dapat diajukan ke Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait hal tersebut.Kata Kunci: Pidana Penjara Subsidair;Pidana Uang Pengganti ; Tindak Pidana Korupsi.

References

Buku-buku

Abdul Latif dan Hasbi Ali, 2018, Politik Hukum, Jakarta : Sinar Grafik.

Eddy OS. Hiarnej. 2012. Pembuktian Terbalik Dalam Pengembalian Azet Kejahatan Korupsi, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Lilik Mulyadi,2007, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktis, dan Masalahnya, Bandung : Alumni,.

Mahrus Ali,2013. Asas,Teori dan Praktik Hukum Pidana Korupsi, , Yogyakarta : UII Press.

Rudi Pardede. 2017. “Proses pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsiâ€, Yogyakarta :Genta Publishing.

Saifullah,2007, Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung : PT. Refika Aditama.

Serge Marti,2008. Losing Ground: The Human Rights Impacts of Oil Palm Plantation Expansion in Indonesia, 1 Friends of the Earth, Life Mosaic and Sawit Watch 10

Supandriyo, 2019. Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Di Indonesia: Kajian Komprehensif Terhadap Tindak Pidara Dengan Ancaman Minimum huzur, Yogyakarta : Arti Bumi Intaran.

Tjandra Sridjaja Prajonggo, 2010, Sifat Melawan Hukum dari Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Indonesia Lawyer Club.

Jurnal

Ade Mahmud. 2017 “Dinamika Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana†Jurnal Hukum Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Volume 3 Nomor 2 Desember.

Ari Dody Wijaya.2019. Kebijakan Formulasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi, , Lex Lata, Vol. 1,No. 1

Dey Ravena, 2010, Konsep Hukum Progresif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 23, No. 2, September 2010, Bandung.

Nandang Sambas dkk. 2019.Model Penegakan Hukum Progresif Dalam Pengembalian Kerugian Negara Melalui Pidana Uang Pengganti, Jurnal Lexlata Jurnal, Vol 1,,No 1 Palembang

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2025-07-21

Issue

Section

Articles