UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (STUDI DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN)
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v7i1.3667Abstract
Kemajuan informasi & manusia mendapat pengaruh besar dari teknologi, khususnya anak-anak. Kemajuan ini berdampak negatif & positif terhadap kehidupan didalam hal membantu. Tujuan penelitian: 1) Mengkaji & memperjelas hubungan kriminogenisitas dengan penyalahgunaan narkoba pada anak. 2) Untuk mengkaji & menjelaskan hambatan-hambatan yang dihadapi Polri didalam melaksanakan upaya preventif pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin. 3) Untuk mengkaji & menjelaskan gagasan optimal didalam pengendalian penyalahgunaan narkoba oleh anak di bawah umur di masa depan. Penelitian semacam ini dikenal dengan penelitian hukum empiris. Tinjauan literatur & studi lapangan ialah dua metode pengumpulan data. Didalam penelitian ini analisis kuantitatif digunakan untuk analisis data. Berdasarkan temuan penelitian, Polres Musi Banyuasin telah berupaya mencegah & menindas kasus penyalahgunaan narkoba pada anak sesuai dengan tugas pokok & fungsi Unit Bina Lingkungan. Termasuk dalamnya keterlibatan Satres Narkoba baik didalam upaya pencegahan maupun penindakan.References
DAFTAR PUSTAKA
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945
Nasir Djamil, 2015. Anak Bukan Untuk dihukum (catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak), Jakarta: Sinar Grafika, hlm.4
Ibid., hlm. 6
Romli Atmasasmita, 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Kota Besar: Rajawali Pers, hlm.23.
Ibid., hlm. 27
Maudy Pritha Amanda. “Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Subtance Abuse)†Jurnal Penelitian Hukum 4, No.2 (2017): 60-74.
Rachmadhani Mahrufah Riesa Putri. “Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Pada Anak Didalam Hukum Positif Di Indonesia†Jurnal Recidive 8, No.3 (2019) : 200-218.
Ibid.
Rida Kherin, “Kebijakan Formulasi Pengancaman Dua Jenis Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Narkotikaâ€, Jurnal Lex Lata 2, No.1 (2022) :232-248.
Abdulkadir Muhammad. 2006. Hukum & Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 134.
Bunsaman, S. Mardiana, and Hetty Krisnani. "Peran orangtua didalam pencegahan & penanganan penyalahgunaan narkoba pada remaja." Prosiding Penelitian & Pengabdian terhadap Masyarakat 7, No. 1 (2020): 211-228.
Lazuardi Maringan, “Sanksi Pidana Bagi Pengedar Narkotika Berdasarkan UU 35 Tahun 2009â€, Jurnal Lex Crimen
Juanda, Aang Munawar. "Strategi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Pemberdayaan Penyuluh Agama Islam di Kabupaten Sukabumi." Jurrnal Justiciabellen 1, No. 1 (2021): 12-27.
Mardin, Herinda, Hariana Hariana, and Trifandi Lasalewo. "Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Peserta Didik SMP Negeri 4 Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara." Lamahu: Jurnal Pengabdian Masyarakat Terintegrasi 1, No.1 (2022): 1-17.
Ibid, hlm. 87.
Riani, Evicenna Naftuchah, and Wilis Dwi Pangesti. "Penyuluhan Napza Pada Karangtaruna Sebagai Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Obat." Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan 4, No.1 (2020): 427-429.
Erlina Maria & Sharfina, 2020. Narkotika Anak Pidana & Pemidanaan, Jakarta : Rajawali Pers, hlm. 10.
Kristiono, Natal, et al. "Peran Kelompok Aksi Pelajar Anti Narkoba Didalam Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba." Jurnal Pembelajaran IPS & PKN 5, No. 2. (2020): 126-133.
Ibid.
Dian Hardian Silalahi. 2020. Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: Penerbit Enam Media, hlm. 32.
Hasil wawancara dengan AKP. Agung Wijaya Kusuma, S.I.K, M.H, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Musi Banyuasin, tanggal 23 November 2022
Deliani, Deliani. "Pertimbangan Hakim Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Pada Anak-Anak." Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan 4, No. 2, (2021): 49-63.
Pramita, Kadek Desy, Dewa Gede Sudika Mangku, & Ni Putu Rai Yuliartini. "Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pada Anak di Kabupaten Buleleng." Jurnal Komunitas Yustisia 5, No.1 (2022): 28-42.
Yetty, Milfa, Deva Indriana, & Khairina Afriyani SRG. "Pemberdayaan Peran Orang Tua Didalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja Melalui Literasi Keagamaan Di Desa Kota Parit Kabupaten Langka." Maslahah: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, No.3 (2022): 181-200.
Hasil wawancara dengan AKP. Agung Wijaya Kusuma, S.I.K, M.H, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Musi Banyuasin, tanggal 23 November 2022.
Dian Hardian Silalahi. 2020. Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: Penerbit Enam Media, hlm. 37
Novitasari, et.al. "Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, No.1 (2021): 94-110.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.