PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS I PALEMBANG DALAM PEMBINAAN PIDANA NAROKTIKA ANAK

Authors

  • Miranda Ramadhania Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Nashriana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Ruben Achmad Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i1.3666

Abstract

Kajian ini berfokus pada banyaknya kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak yang tidak mendapat bimbingan hukum secara maksimal. Penelitian yang dilakuakn akan membahas program men-toring yangberjalan, faktor- faktor apa yang merupakan penghambat program mentoring, serta bagaimana setting ideal yang dapat membuat program mentoring berjalan maksimal. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa program pembinaan peserta didik pemasyarakatan tindak pidana narkoba di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tingkat 1 Kota Palembang tidak berbeda dengan tindak pidana lainnya. Kem-dudian, didapatkan juga didalam hasil penelitian bahwa terdapat empat faktor yang menjadi penghambat program pembinaan peserta didik pemasyarakatan, yaitu faktor peraturan (hukum), faktor sarana dan prasarana, faktor perlengkapan peserta didik pemasyarakatan, dan faktor pribadi. Dalam rangka me-maksimalkan rencana pembinaan peserta didik pemasyarakatan, terdapat beberapa poin pengaturan yang ideal yaitu membedakan tindak pidana sesuai dengan golongannya, program yang didasarkan atas kepent-ingan yang dimiliki anak, keberadaan tenaga kesehatan jiwa dan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Downloads

Published

2025-03-20

Issue

Section

Articles