TANGGUNG JAWAB HUKUM KREDITOR SEPARATIS ATAS PENJUALAN HARTA DEBITOR DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Abstract
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seharusnya menjadi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan utang antara debitor dan kreditor. Selama periode Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kreditor separatis harus menangguhkan hak eksekusinya. Adanya itikad buruk kreditor separatis yang menjual harta debitor dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang akan menimbulkan berbagai dampak dalam upaya pembayaran utang. Penulisan penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis tanggung jawab hukum kreditor separatis atas harta debitor dalam PKPU yang dijual tanpa persetujuan dari debitor dan pengurus. Metode penelitian penulisan ini termasuk tipe penelitian normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini diketahui penjualan harta debitor dalam PKPU oleh kreditor separatis tanpa persetujuan dari debitor dan pengurus tergolong dalam perbuatan melawan hukum sehingga perbuatan tersebut batal demi hukum dan kreditor separatis harus membayar ganti rugi. Dengan demikian, pengaturan mengenai tanggung jawab serta sanksi bagi kreditor separatis yang beritikad buruk pada masa penangguhan PKPU dipandang perlu untuk dirancangkan lebih lanjut demi terwujudnya rencana perdamaian dan terciptanya keamanan dan kesejahteraan bagi para kreditor dalam PKPU.
Full Text:
PDFReferences
Annalisa Yahannan. 2007. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alternatif Penyelesaian Utang-Piutang). Palembang: Penerbit Unsri.
Aullia Vivi Yulianingrum danYohana Widya Oktaviani. 2022. “Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Bagi Pemulihan Lingkungan Oleh Korporasi,” Jurnal Analisis Hukum 5(2).
Bahari Sanjaya, Muladi Muladi, dan Ratna Kumala Sari. 2020. “Inkonsistensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Peraturan Perundang-Undangan di Luar KUHP,” Pandecta 15(2).
Diza Pratama dan Richard Candra Adam. 2024 “Tanggung Jawab Debitor dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara,” Syntax Literate 9(1).
Judistira Yusticia dan Iza Rumesten. 2020. “Limitasi Hak Kreditor Separatis Atas Pelunasan Piutang Setelah Lampau Waktu Penjualan Jaminan Kebendaan Dalam Proses Penyelesaian Kepailitan di Pengadilan Niaga,” Lex Lata 2(1).
Khairunnisa. 2008. Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi. Medan: Pasca Sarjana.
M.A. Moegni Djojodirdjo. 1976. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Man S Sastrawidjaja. 2014. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.
Mariam Darus Badrulzaman. 1997. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung: Alumni.
Mohamad Akyas. 2022. “Eksekusi Lelang oleh Kreditor Separatis pada Masa Perdamaian dalam PKPU dalam Kajian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Acta Diurnal 5(2).
Muhammad Fadly Bahrun, Tifah, dan Amrie Firmansyah. 2020. “Pengaruh Keputusan Pendanaan, Keputusan Investasi, Kebijakan Dividen, dan Arus Kas Bebas Terhadap Nilai Perusahaan,” Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan 8(3).
Syafrudin Makmur. 2016. “Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur Pada Pengadilan Niaga Indonesia,” Mizan: Journal of Islamic Law 4(2).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i3.3767
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.