PERLINDUNGAN HAK NORMATIF PEKERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v7i1.3606Abstract
Penelitian yang berjudul “Pemenuhan Hak Normatif Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang” yang diatur dalam Pasal 153 - 160. Membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam undang-undang cipta kerja. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatannya yakni perundang-undangan dan kasus. Untuk menganalisis bahan hukum digunakan teknik analisis secara deskritif kualitatif. Kuator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan niaga guna penyelesaian kasus tersebut, hal ini memiliki kaitan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Kepailitan, terkait pesangon dan pembayaran upah pekerja. Perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak diatur pada Pasal 153 Undang-undang Cipta Kerja, perusahaan memiliki larangan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja. Peraturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam Pasal 151 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, adapun PHK bisa dilakukan dan dibenarkan oleh perusahaan jika dalam keadaan yang memaksa (force majeure) hal ini tercantum dalam Pasal 154a Undang-undang Cipta Kerja.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Febrian, Zulhidayat. 2023. Jaminan Perlindungan Dan Pembatasan Ham Dalam
Negara Hukum Pancasila. Bunga Rampai Perkembangan Hukum
Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwiijaya.
Ferianto & Darmanto, 2010, Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam
Perkara PHI Pemutusan Hubungan kerja (PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA) Disertai Ulasan Hukum, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Khakim, Abdul, 2014, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. Ke-
Edisi Revisi, Bandung: Citra Aditya Bakti,
Maruak Pardede, 2021, Omnibus Law Dalam Konsep Grand Design Sistem
Hukum Indonesia, Papas Sinar Sinanti.
Mukti Fajar. 2017, Dualisme Penelitian hukum Normatif dan Empiris.
Yokyakarta: Pustaka Pelajar.
Jurnal
Rustini, Iza Rumesten, 2022. Penerapan Penjatuhan Sanksi Pidana Tambahan
Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Lex Lata, Vol 2, No 3
Sahetapy, Prilly P. 2020. Melindungi Hak Pekerja Di Era Normal Baru.
ADALAH: Buletin Hukum & Keadilan, Vol.4, No.1.
Suci Flambonita. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan
Di Bidang Ketenagakerjaan. Simbur Cahaya. Vol 24 No 1.
Sumber Lain
Ajeng Wirachmi, 2022, Jumlah PHK di Indonesia Sepanjang Tahun 2022.
(diakses pada 15 januari 2023 pada situs
https://www.idxchannel.com/).
Damiana Cut Emeria, 2022, Jumlah Gelombang PHK Simpang Siur, Ini
Faktanya.
(diakses pada 15 januari 2023 pada situs
https://www.cnbcindonesia.com/).
Langsung di PHK tanpa Peringatan, bplawyers.co.id. 2021. (diakses pada 21 Mei
pada situs https://bplawyers.co.id/2021/05/04/langsung-di-phktanpa-peringatan/).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.