PERLINDUNGAN HAK NORMATIF PEKERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023

Authors

  • Taufik Elzar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Iza Rumesten RS Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Suci Flambonita Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i1.3606

Abstract

Penelitian yang berjudul “Pemenuhan Hak Normatif Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang” yang diatur dalam Pasal 153 - 160. Membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam undang-undang cipta kerja. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatannya yakni perundang-undangan dan kasus. Untuk menganalisis bahan hukum digunakan teknik analisis secara deskritif kualitatif. Kuator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan niaga guna penyelesaian kasus tersebut, hal ini memiliki kaitan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Kepailitan, terkait pesangon dan pembayaran upah pekerja. Perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak diatur pada Pasal 153 Undang-undang Cipta Kerja, perusahaan memiliki larangan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja. Peraturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam Pasal 151 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, adapun PHK bisa dilakukan dan dibenarkan oleh perusahaan jika dalam keadaan yang memaksa (force majeure) hal ini tercantum dalam Pasal 154a Undang-undang Cipta Kerja.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Febrian, Zulhidayat. 2023. Jaminan Perlindungan Dan Pembatasan Ham Dalam

Negara Hukum Pancasila. Bunga Rampai Perkembangan Hukum

Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwiijaya.

Ferianto & Darmanto, 2010, Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam

Perkara PHI Pemutusan Hubungan kerja (PEMUTUSAN

HUBUNGAN KERJA) Disertai Ulasan Hukum, Jakarta: PT Raja

Grafindo Persada.

Khakim, Abdul, 2014, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. Ke-

Edisi Revisi, Bandung: Citra Aditya Bakti,

Maruak Pardede, 2021, Omnibus Law Dalam Konsep Grand Design Sistem

Hukum Indonesia, Papas Sinar Sinanti.

Mukti Fajar. 2017, Dualisme Penelitian hukum Normatif dan Empiris.

Yokyakarta: Pustaka Pelajar.

Jurnal

Rustini, Iza Rumesten, 2022. Penerapan Penjatuhan Sanksi Pidana Tambahan

Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Lex Lata, Vol 2, No 3

Sahetapy, Prilly P. 2020. Melindungi Hak Pekerja Di Era Normal Baru.

ADALAH: Buletin Hukum & Keadilan, Vol.4, No.1.

Suci Flambonita. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan

Di Bidang Ketenagakerjaan. Simbur Cahaya. Vol 24 No 1.

Sumber Lain

Ajeng Wirachmi, 2022, Jumlah PHK di Indonesia Sepanjang Tahun 2022.

(diakses pada 15 januari 2023 pada situs

https://www.idxchannel.com/).

Damiana Cut Emeria, 2022, Jumlah Gelombang PHK Simpang Siur, Ini

Faktanya.

(diakses pada 15 januari 2023 pada situs

https://www.cnbcindonesia.com/).

Langsung di PHK tanpa Peringatan, bplawyers.co.id. 2021. (diakses pada 21 Mei

pada situs https://bplawyers.co.id/2021/05/04/langsung-di-phktanpa-peringatan/).

Downloads

Published

2025-03-20

Issue

Section

Articles