ARBITRASE SEBAGAI PILIHAN FORUM PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI BAGI PERGURUAN TINGGI NEGERI BERBADAN HUKUM

Ahmad Widad Muntazhor

Abstract


Abstrak

Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) adalah konsep perguruan tinggi baru di Indonesia. Dengan status badan hukum, PTNBH dikatakan sebagai subjek hukum yang cakap dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terlibat dalam sengketa. Peneliti menyadari potensi sengketa yang akan dihadapi PTNBH, salah satunya adalah sengketa konstruksi. Sebab, salah satu aspek kemajuan perguruan tinggi adalah sarana. Arbitrase merupakan pilihan penyelesaian sengketa perdata yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Berdasarkan temuan peneliti yang dilakukan dengan metode normatif, PTNBH dapat terlibat dan mengikatkan diri terhadap sebuah perjanjian arbitrase, ini dimungkinkan karena status PTNBH yang merupakan badan hukum secara mandiri sehingga dapat melakukan perbuatan hukum secara leluasa sebagai subjek hukum. Sebagai pilihan penyelesaian sengketa, arbitrase memiliki beragam keunggulan, mulai dari waktu penyelesaian sengketa yang singkat, biaya yang terukur, pelaksanaan penyelesaian sengketa secara tertutup dan keunggulan lain dibanding penyelesaian sengketa di pengadilan negeri.

Kata Kunci: Arbitrase, Sengketa, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

Abstract

Legal Entity-State University (PTNBH) is a new university concept in Indonesia. With a legal entity status, PTNBH is said to be a legal subject capable of carrying out its duties and responsibilities, so it does not rule out the possibility of being involved in a dispute. Researchers are aware of the potential disputes which PTNBH will face, one of which is a Construction dispute. Considering, one of the aspects of the advancement of a university is facilities. Arbitration is a civil dispute resolution option that is based on an arbitration agreement made in writing by the parties to the dispute. Based on a normative method research which was found by the Author, PTNBH may be involved and bind itself to an arbitration agreement, this is possible because of PTNBH's status as an independent legal entity so that it may carry out legal actions freely as a legal subject. As a dispute resolution option, arbitration has various advantages, starting from the short duration of dispute settlement, measurable costs, implementation of closed dispute resolution and other advantages compared to dispute resolution in a district court.

Keywords: Arbitration, Dispute, Legal Entity-State University

Full Text:

PDF

References


A.A. Gede D. H. Santosa. 2019. “Perbedaan Badan Hukum Publik Dan Badan Hukum Privat,” Jurnal Komunikasi Hukum 5(2).

Anik Entriani, “Arbitrase Dalam Sistem Hukum di Indonesia,” AN-NISBAH 3, no. 2 (2017

Badan Pusat Statistik. 2017. Konstruksi Dalam Angka 2017. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Gibran Forsa Restu. 2021. “Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase,” Lex Lata 3(2).

Githa Bianti. 2023. “Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional Yang Berpotensi Menghambat Kegiatan Investasi Asing Di Indonesia,” Crepido 5(1).

Hizkia Raymond. 2021. “Problematika Final dan Mengikat Putusan Arbitrase dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999,” Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum 1(2).

Kartika Dewi Irianto dan Radella Elfani. 2020. “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi pada Kontrak Jasa Konstruksi di Pemerintahan Daerah Kota Bukittinggi,” Pagaruyuang Law Journal 4(1).

Muskibah. 2018. “Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa,” Jurnal Komunikasi Hukum 4(2).

M. Yahya Harahap, 2001, Arbitrase, Jakarta, Sinar Grafika

Rahmadi Indra Tektona. 2011. “Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan,” Pandecta 6(1).

Retna Ngesti Sedyati. 2022. “Perguruan Tinggi Sebagai Agen Pendidikan Dan Agen Pertumbuhan Ekonomi,” Jurnal Pendidikan Ekonomi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi, dan Ilmu Sosial 16(1).

Samuel M.P Hutabarat. 2021. “Yuridiksi Pengadilan Dan Arbitrase Dalam Memeriksa Suatu Sengketa Dikaitkan Dengan Prinsip Competence-Competence Dan Klausul Arbitrase,” Jurnal Paradigma Hukum dan Pembangunan 6(1).

Zaky Zhafran King Mada. 2022. “Analisis Yuridis Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum Kepailitan,” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 6(4).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i3.3704

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: