ANALISIS PEMENUHAN HAK ATAS FASILITAS DAN MEDIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PENERAPAN HUKUM PIDANA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v7i1.3461Abstract
Penjara memiliki fungsi utama untuk memulihkan sifat kemanusiaan narapidana agar dapat hidup lebih baik di masa mendatang. Sistem pemasyarakatan membedakan penjara berdasarkan tingkat keamanan, salah satunya Fasilitas Tingkat I yang menampung narapidana dengan kebutuhan pengelolaan ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pemenuhan fasilitas, termasuk ketersediaan bacaan dan media lainnya bagi narapidana di berbagai negara; menganalisis penerapan hukum pidana terkait pemenuhan hak dan pemberian fasilitas kepada narapidana di Indonesia; serta menguraikan kebijakan Mahkamah Konstitusi terhadap permasalahan kelebihan kapasitas di penjara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai pemenuhan hak atas fasilitas bagi narapidana bervariasi di setiap negara, dipengaruhi oleh kerangka hukum, perilaku masyarakat, dan latar belakang sosial budaya. Dalam konteks pandemi COVID-19, penjara dengan fasilitas memadai dan kapasitas hunian terkendali cenderung lebih terlindungi dari penularan penyakit, sedangkan penjara dengan tingkat hunian berlebih dan fasilitas terbatas lebih rentan terhadap penyebaran penyakit menular. Temuan ini menegaskan pentingnya reformasi kebijakan pemasyarakatan untuk memastikan terpenuhinya hak narapidana secara layak sesuai prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.References
DAFTAR PUSTAKA
Daftar Pustaka Nugraheni Hermien dkk. 2017. Mahasiswa Pelopor Gerakan Antikorupsi. Yogyakarta: CV Budi Utama.
MM.Khan.2008. Political Corruption Annota Ted Bibilography.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2017 ). PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG GRAND DESIGN PENANGANAN OVERCROWDED PADA RUMAH TAHANAN NEGARA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, 20.
KRIMINALOMSORGEN. (2015). Serving a sentence in Norgerhaven Prison in the Netherlands. KRIMINALOMSORGEN, 3.
Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (1999). eraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Potabuga, R. (2012 ). Pidana Penjara Menurut KUHP. Lex Crimen Vol.I, No.4, 80-81.
Potabuga, R. (2012 ). PIDANA PENJARA MENURUT KUHP. Lex Crimen Vol.I, No.4 , 80-81.
Pramesti, T. J. (2013, November 11). Ini Hak Tahanan dan Narapidana yang Tak Boleh Ditelantarkan. Retrieved from https://www.hukumonline.com/: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan/
Qamar, N. (2012). Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol. I, No. 1, 13-14.
Rumbaut, R. G. (2015). Assimilation of Immigrants. INTERNATIONAL ENCYCLOPEDIA OF SOCIAL AND BEHAVIORAL SCIENCES ARTICLE, 2.
Sunyoto, D. (2013). Metodologi Penelitian Akuntansi . Bandung: PT. Refika Aditama Anggota Ikapi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.