KAPITA SELEKTA HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS TANPA IZIN
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v7i1.3460Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum pidana terhadap tindak pidana perdagangan minuman keras tanpa izin. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan sifat deskriptif-normatif, yaitu memaparkan data yang diperoleh di lapangan kemudian dianalisis berdasarkan kerangka peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana Islam, sanksi terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan minuman keras ditetapkan dalam bentuk hukuman cambuk, yakni empat puluh kali atau delapan puluh kali, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Penulis berpendapat bahwa ketentuan tersebut mencerminkan prinsip keadilan retributif, di mana hukuman dijatuhkan sebanding dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan pelaku. Dalam perspektif hukum pidana Islam, sanksi tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya preventif sekaligus represif dalam menjaga ketertiban masyarakat. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, pengaturan mengenai perdagangan minuman keras tanpa izin tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) mengatur adanya ancaman pidana berupa kurungan dan denda bagi pelaku yang memperdagangkan minuman keras tanpa izin resmi. Dengan demikian, jika ditinjau melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah maupun teori tujuan pemidanaan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan relevan dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan antara hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam dalam menegakkan aturan terhadap perdagangan minuman keras tanpa izin.References
DAFTAR PUSTAKA
Anindia, I. A., & Sularto, R. B. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 18. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.18-30
Barda Nawawi Arief, 2007. Kebijakan Mediasi Penal dalam Masalah Pertanggungjawaban Korporasi, Makalah disajikan dalam Seminar Nasional “Pertanggungjawaban Hukum Korporasi dalam Konteks Good Corporate Governanceâ€, Program Doktor Ilmu Hukum, UNDIP, Intercontinental Bank, Jakarta.
Heniarti, D. D. (2006). Problematika Pemenuhan Hak Asasi Manusia ( HAM ) Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak. In Syiar Madani (Vol. 8, Issue 3).
Husni, H. (2015). Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 75. https://doi.org/10.29103/reusam.v3i1.1957
Kayus Kocowuan Lebloa, 2008. Malpraktik Dalam Pelayanan Kesehatan (Malpraktik Medis). Bina Widya. Vo. 19. No.3. Jakarta. Ngesti Lestari, 2001. â€Masalah Malpraktek Etik Dalam Praktek Dokter â€, Kumpulan Makalah Seminar tentang Etika dan Hukum Kedokteran diselenggarakan oleh RSUD Dr. Saiful Anwar , Malang.
Kurniawan, E., Romadhon, A. H., Kusumawardani, I. A., Zakaria, Z., & Rudi Iswono, A. (2020). Formulasi Kebijakan Concreto in Abstracto UU ITE. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(1), 64. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i01.p05
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
S. Sutrisno. Tanggungjawab Dokter di bidang Hukum Perdata. Segi-segi Hukum Pembuktian, Makalah dalam Seminar Malpraktek Kedokteran, Semarang 29 Juni 1991.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.