TANGGUNGJAWAB PIDANA KANTOR PERTANAHAN DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA

Authors

  • Julio Putra Badan Pertanahan Nasional Banyuasin
  • Firman Muntaqo Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i1.3357

Abstract

Abstrak: Pertanggungjawaban pidana merupakan pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Oleh karena itu pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dilakukan oleh individual tetapi juga oleh korporasi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya apabila dalam menjankan tugas dan wewenangnya terdapat kerugian negara. Permasalahan penelitian ini bagaimana pengaturan pertanggungjawaban Pidana terhadap kesalahan administrasi pada penerbitan sertipikat hak atas tanah. Dan berdasarkan Putusan Nomor 2586 K/Pid.Sus/2018, bagaimana pertanggungjawaban pidana terkait pemberian sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundangan, pendekatan kasus dan pendekatan futuristik. Temuan penelitian adalah sebagai berikut: Apabila kesalahan administratif mengakibatkan kerugian negara pada saat penerbitan sertifikat hak atas tanah, Kepala BPN dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan dalam Putusan Nomor 2586 K/Pid.Sus/2018 yang berkekuatan hukum tetap. hukuman penjara empat tahun.Kata Kunci: Kesalahan administrasi; Pertanggungjawaban Pidana; Sertipikat.

References

DAFTAR PUSTAKA

Angga Yudha Pratomo, “Kasus Dahlan Dinilai Lebih Persoalan Administratif Dibanding Pidanaâ€, dalam https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-dahlan-dinilai-lebih-persoalan-administratif-dibanding-pidana.html, diakses pada hari Senin, tanggal 15-04-2023, Pukul: 14:30 WIB.

ASH, Dua Ahli Hukum Ini Bongkar Kelemahan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, diakses melalui: https://www.hukumonline.com/berita/a/dua-ahli-hukum-ini-bongkar-kelemahan-pasal-2-dan-3-uu-tipikor-lt57330adb02c1b/

Chairul Huda, 2006. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana.

Edi Wansen, Amiruddin, Lalu Parman, 2020, “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penerbitan Sertipikat Hak Milik Di Dalam Kawasan Hutan (Perspektif Hukum Pidana Tindak Pidana Korupsi)â€, Jurnal: Education and Development Institus Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol.8 No.1, Februari, Padang Sidempuan: Institut Pendidikan Tapanuli Selatan.

FNH Sekali Lagi, Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIPIKOR diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/sekali-lagi--pasal-2-dan-pasal-3-uu-tipikor lt5719ec2e3894a

Hamzar Nodi, 2013, “Pertanggungjawaban Pejabat Administrasi Negara Dalam Hal Terjadinya Kerugian Pada Keuangan Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsiâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, Riau: Fakultas Hukum Universitas Riau.

https://news.detik.com/berita/d-5494028/mahfud-md-temui-jaksa-agung-bahas-uu-tipikor-kasus-korupsi-asabri. Diakses pada hari Minggu, 14 April 2023. Pukul. 12:00 WIB.

https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/03/15/menko-polhukam-kesalahan-administrasi-tidak-bisa-ditindak-pidana-korupsi. Senin, 15 April 2023. Pukul. 23:10 WIB.

M Dani Pratama Huzaini “Memahami Kembali Delik Formil Pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikorâ€, dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-kembali-delik-formil-pada-pasal-2-dan-pasal-3-uu-tipikor-lt58b107c37432b/, diakses pada hari Senin, tanggal 15-04-2023. Pukul 22:05 WIB.

Nyoman Serikat Putra Jaya, 2018, Hukum dan Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponogoro.

Ranu Wijaya, dkk, 2014, Kesalahan Administrasi Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 35/Pid.Tipikor/2011/Pn.Smda Di Pengadilan Tipikor Samarinda), Brawijaya Law Student Journal, Malang: Fakultas Hukum Brawijaya.

Resty Mutiara, 2022, Kebijakan Non-Penal Penanggulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Mafia Tanah, Lex Lata Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Universitas Sriwijaya, Vol. 2 No. 1.

Rodliyah, Any Suryani dan Lalu Husni, 2020, Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Jurnal Kompilasi Hukum Volume 5 No. 1, Juni 2020

Salim HS, & Eelies Septiana Nurbaini, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: RajaGrafindo

Sardi Laiti, Fenty U. Puluhulawa, 2022, Pertanggungjawaan Pidana Atas Tindakan Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Yang Mengakibatkan Kerugian Negara, Jurnal Philoshopia Law Review: Gorontalo, Vol. 2 No. 2.

Sherlina Mandagi, Jeanita A. Kermite, Butje Tamp, 2021, Pemidanaan Percobaan Kejahatan Dalam Delik Aduan, Jurnal: Lex Crimen Vol. X/No. 13

Sudarto, 2018, Hukum Pidana 1, Semarang: Yayasan Sudarto.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty

Suteki, Gilang, 2018, Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Jakarta: RajaGrafindo

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TLN 3874.

Vicky Zaynul Firmansyah dan Firdaus Syam, 2021, “Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Penyelenggaraan Birokrasi di Indonesiaâ€, Jurnal Anti Korupsi, Vol. 3, No. 7, Desember, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Downloads

Published

2025-03-20

Issue

Section

Articles