KEWENANGAN KEJAKSAAN DIDALAM MEMBERANTAS MAFIA TANAH
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v7i1.3356Abstract
Kewenangan Kejaksaan didalam menindak Mafia Tanah terletak pada kewenangan Jaksa yang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perUndang-Undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pemberantasan mafia tanah berdasarkan putusan hakim nomor 22/pid.sus-tpk//2022/pt.plg dan nomor 23/pid.sus- tpk//2022/pt.plg, yakni pada kedua putusan terlihat keberhasilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Palembang didalam memberantas mafia tanah. Hakim didalam tingkat banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengabulkan dakwaan kedua subsidiar Penuntut Umum. Pengaturan kewenangan Kejaksaaan didalam pemberantasan mafia tanah di masa mendatang yakni merevisi Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dengan menambahkan Kejaksaan RI kedalam bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dengan kewenangan yang dimiliki Jaksa yakni sebagai penyelidik, dan penyidik didalam perkara pidana khusus yang objeknya tanah atau didalam hal ini pula gratifikasi yang dilakukan PNS Badan Pertanahan Nasional Palembang didalam kedua putusan peneliti.References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim, “Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Konflik Mafia Tanahâ€, Jurnal Fenomena 21, No.1 (2023).
Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan: UNPAM Press.
Barda Nawawi Arief. 1994. Kebijakan Legislatif Didalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang: Univeritas Diponegoro.
__________________. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung.
_________________. 2002. Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Didit Ferianto Pilok, “Kedudukan Dan Fungsi Jaksa Didalam Peradilan Pidana Menurut KUHAPâ€, Jurnal Lex Crimen 2. No.4 (2013).
Fathullah, K. E. H, “Modus Operandi dan Penegakan Hukum Mafia Tanahâ€, JUSTNESS-Journal Of Political and Religious Law3, No.1, (2020).
Halim, A, Penyelesaian Sengketa Tanah dan Konflik Mafia Tanahâ€, Jurnal Fenomena 21, No. 1 (2023).
JAM PIDSUS. 2022. Laporan Hasil Rakernis Bidang Pidana Khusus Tahun 2022, Jakarta: Kejaksaan Agung.
Krismantoro, D, “Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria di Indonesiaâ€, Jurnal Kewarganegaraan 6, No. 3 (2022).
Mokhamad Arif Hidayatullod, “Mafia Tanah Menurut Kebijakan Undang-Undang Pertanahanâ€, Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarakat 3, No.1 (2022).
Muhdany Yusuf Laksono. 2023. Selama Tahun 2022, Kementrian ATR/BPN Bereskan 60 Kasus Mafia Tanah www.kompas.com, (diakses: 9 Maret 2023).
Muslimah. 2018. Politik Hukum Program Legislasi Nasional Didalam Pembentukan Undang-Undang, CV Cahaya Arsh Publisher, Gorontalo, 2018.
Nasution, K. R., Eddy, T., & Miroharjo, D, “Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi di Bidang Pertanahan di Kejaksaan Negeri Deli Serdangâ€, TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum 5, No 1 (2023).
Nurhasan Ismail, “Arah Politik Hukum Pertanahan Dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakatâ€, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, No.1 (2012).
Ook Mufrohim, “Independensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Legal Structure Didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Di Indonesiaâ€, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2. No.3, (2020).
Salma, P. N., & Adjie, H, “Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertipikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanahâ€, Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 6, No. 1 (2023).
Resty Mutiara, “Kebijakan Non-Penal Penanggulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Mafia Tanahâ€, Lex Lata: Jurnal Ilmu Hukum 4, No.1 (2022).
Sudarto.1993. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung: Sinar Baru.
Yuliandi. 2015. Strategi Pemberantasan Mafia Tanah, Malang: Media Nusa Creative.
Yunawati Karlina, “Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Instrumen Hukum Pidana Indonesiaâ€, Jurnal Res Justitia 2, No.1, (2022).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.







.png)




