PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KEUCHIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI: ANALISIS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Authors

  • Agung Fuad Pahlevi
  • Febrian

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i1.3340

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis tentang kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keuchik kepala pemerintah gampong, Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa Pelanggaran yang dikategorikan sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang penggunaan keuangan negara menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dapat dibuktikan bahwa perbuatan penyalahgunaan wewenang dapat merugikan keuangan negara. Jika tidak dapat dibuktikan adanya perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara, maka perbuatan penyalahgunaan wewenang penggunaan keuangan negara tidak dapat dipertanggunjawakan secara pidana. Ketentuan Pasal 2 Undang-undang Tipikor telah mengenyampingkan hukum administrasi negara, walaupun secara admintratif dapat dibuktikan telah terjadi perbuatan penyalahgunaan kewenangan maka sanksi adminitratif juga tidak dapat diterapkan.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Korupsi, Kerugian, Keuangan, Negara

Downloads

Published

2025-03-20

Issue

Section

Articles