MECHANICAL RIGHTS DALAM PLATFORM DIGITAL YOUTUBE ATAS SEBUAH LAGU YANG TELAH MEMILIKI HAK CIPTA

Muhamad Divalian Liandra

Abstract


Mechanical Right adalah sebuah hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk menggandakan atau mengcover sebuah lagu yang ada pada sebuah platform digital youtube. Adapun permasalahan yang diambil adalah bagaimana kedudukan hukum pemegang hak cipta atas sebuah cover lagu di dalam sebuah platform digital youtube berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik hak cipta terkait mechanical right atas sebuah cover lagu pada platform digital Youtube. Tipe Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian adalah pendekatan undang-undang, konseptual, dan cyber law. Hasil penelitian ini adalah pemegang hak cipta atas sebuah cover lagu di platform digital youtube dapat berkedudukan sebagai pencipta dan dapat juga hanya sebagai pemegang hak cipta (bukan pencipta), sedangkan perlindungan hukum terhadap pemilik hak cipta terhadap pemilik hak cipta terkait mechanical right atas sebuah cover lagu pada platform digital Youtube dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif, dan diharapkan agar setiap orang yang ingin mengcover sebuah lagu di dalam sebuah platform digital youtube terlebih dahulu meminta izin kepada pemegang hak cipta serta mencantumkan nama pencipta atau pemegang hak cipta di dalam lagu yang telah dicover dan diupload ke platform digital youtube tersebut.

Full Text:

PDF

References


Adisty Citra dan Chandra Silaen. 2021. “Analisis Yuridis Hak Cipta Yang Dijadikan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Di Bank BTPN”. Notary Journal 1(1).

Anak Agung Gede Wiratama, I Nyoman Putu, Diah Gayatri Sudibya Budiarta. 2022. “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta terkait Kegiatan Streaming dan Download Film Bajakan melalui Website Ilegal”. Jurnal Konstruksi Hukum 3(2).

Anak Agung Mirah Satria Dewi. 2017. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu di Youtube”. Jurnal Magister Hukum Udayana 6(4).

Della Safarina Hutagulung. 2020. “Perlindungan Hukum Pencipta terhadap Download Music Streaming dari Sebuah Platform Digital” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 6(1).

Dewa Gede Jeremy Zefanya dan A.A Sri Indrawati. 2020. “Kewajiban Pembayaran Royalti Terhadap Cover Lagu Milik Musisi Indonesia”. Jurnal Kertha Semaya 8(12).

Dolot Alhasni Bakung dan Mohammad Hidayat Muhtar. 2020. “Determinisasi Perlinudngan Hukum Pemegang Hak Atas Neighboring Right”. JALREV: Jambura Law Review 2(1).

Elly Herawati. 2019. “Peran Lembaga Manajemen Kolektif sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pencipta Lagu dan Pemilik Hak Terkait”. Jurnal Yustika 22(1).

Ghaesany Fadhilaa dan U. Sudjana. 2018. “Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Acta Diurnal Jurnal Hukum Kenotariatan 1 (2).

Hari Sutra Disemadi, Raihan Radinka Yusuf, dan Novi Wira Sartika Zebua. 2021. “Perlindungan Hak Eksklusif Atas Ciptaan Digital Painting Dalam Tatanan Hak Kekayaan Intelektual Di Indoensia”. Widya Yuridika: Jurnal Hukum 4 (1).

Ignatius Haryanto. 2014. Sesat Pikir Kekayaan Intelektual. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Kezia Regina Widyaningtyas, Tifani Haura Zahra. 2021. “Tinjauan Hak Cipta terhadap Kewajiban Pembayaran Royalti Pemutaran Lagu dan/atau Musik di Sektor Usaha Layanan Publik”. Padjajaran Law Review 9 (1).

Langit Rafi Soemarsono dan Rianda Diskareshza. 2021. “Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta terhadap Pembuat Konten dalam Penggunaan Lagu Di Media Sosial”. USM Law Review 4(2).

Muhammad Hafizh. 2019. “Implementasi Prinsip Alter Ego Pencipta Lagu Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”. Jurnal Poros Hukum Padjajaran 1(1).

Putri Kaliandra Hermawan. 2022. “Perlindungan Hukum Hak Cipta atas Lagu dan/atau Musik yang Berkaitan dengan Kover Lagu (Song’s Cover) dalam Situs Youtube berdasarkan Hukum Positif Terkait”. Jurnal Sains Sosio Humaniora 6 (1).

Randy dan Anna Triningsih. 2020. “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta atas Kegiatan Pengumuman (Performing) yang Dilakukan Yon Nofiar atas Alat Penilaian Perilaku yang Terinspirasi dari Psikolog William Marston”. JCA of LAW 1(2).

Shafira Shava Rahmanisa, Sudjana, Sudaryat. 2023. “Konten Video Parodi pada Platform Digital dalam Perspektif Perlindungan Hak Cipta dan Doktrin Fair Use”.

Al ‘Adl: Jurnal Hukum 15(1).

Soemantoro. 1993. Masalah Pengaturan Alih Teknologi. Bandung: Alumni.

Sudjana. 2019. “Mekanisme Jual Putus Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Tentang Hak Cipta dalam Perspektif Pembangunan Ekonomi Nasional di Era Globalisasi”. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 3(1).

Suyud Margono. 2010. Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. Bandung: Nuansa Aulia.

Wisantoro Nusada Wibawanto, Tasya Safiranita, dan Rika Ratna Permata. 2023. “Hak Moral pada Cover Musik dalam Platform Digital Berdasarkan Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2 (11).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i3.3306

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: