PENEGAKAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DI KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG

Mutia Ridesti

Abstract


UU terbaru dalam Tipikor, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2001, masih menggunakan ketentuan mengenai PUP. Pasal 18 ayat (1) huruf b dari UU ini menyatakan bahwa pelaku Tipikor dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran PUP, yang besarnya dapat mencapai harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dalam proses penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga eksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, kejaksaan, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mencakup pidana pokok berupa penjara dan pidana tambahan berupa PUP. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pengaturan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sesuai peraturan yang berlaku, menilai penegakan sanksi pidana tambahan berupa PUP terhadap terpidana tindak pidana korupsi yang mungkin tidak mencukupi setelah lelang harta kekayaan di Kejaksaan Negeri Palembang, dan merumuskan konsep ideal pengaturan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap terpidana tindak pidana korupsi yang mungkin tidak mencukupi pada masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, di mana materi atau bahan-bahan hukum dikumpulkan, dianalisis, dan disusun sehingga dapat diambil kesimpulan yang relevan dari penelitian ini."

Top of Form

 

Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Uang Pengganti, Eksekusi


Full Text:

PDF

References


Ahmad, Hambali Thalib, dan Baharuddin Badaru. 2021. “Sanksi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi,” Journal of Lex Generalis 2(1).

Ari Dody Wijaya. 2021. “Kebijakan Formulasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi,” Lex Lata 3(1).

Edita Elda. 2019. “Arah Kebijakan Pemberantasan Tipikor di Indonesia:Kajian Pasca Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi,” Lex Lata 1(2).

Elwi Danil. 2014. Korupsi: Konsep Tindak Pidana dan Pemberantasannya. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Evi Hartanti. 2008. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Intan Munirah. 2017. “Pembayaran Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi,” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19(2).

Mien Rukimini. 2010. Aspek Pidana dan Kriminologi. Bandung: Alumni.

Rudi Pardede. 2016. Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi. Yogyakarta: Genta.

Safaruddin Harefa. 2019. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam,” University of Bengkulu Law Journal 4(1).

Ulang Mangun Sosiawan. 2020. “Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20(4).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i3.3284

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: