Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pengerdaran sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

Authors

  • Rifda Kamila Universitas Sriwijaya
  • Ruben Achmad Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i3.3075

Abstract

Sediaan farmasi ialah obat-obatan yang memenuhi standar & mutu harus mempunyai izin resmi yang diedarkan secara sah oleh Badan Pengawasan Obat & Makanan, Dinas Kesehatan, serta lembaga yang berwenang terhadap Kesehatan, khususnya obat Narkotika & Psikotropika, yang tidak boleh dijual secara bebas melaikan harus dengan resep dokter serta memiliki izin edar. Tujuan oleh jurnal ilmiah untuk mengetahui pertanggungjawaban tindak pidana pengedaran persediaan tanpa izin farmasi tergadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Penelitian ini didasarkan oleh kajian Pustaka hukum & Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan penelitian ini diperoleh bahwa Pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh orang atau manusia maupun badan hukum untuk melakukan tindak pidana yang melawan hukum berdasarkan kesalahan ialah kesengajaan (opzet) & kelalaian (culpa). Tindak pidana yang dilakukan berdasarkan Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI berdasarkan Pokok Perkara, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan Pidana, Pertimbangan Hakim, Amar Putusan, serta Analisis Dasar Pertimbangan Hakim didalam Menjatuhkan Sanksi Pidana.

References

Buku-Buku

Muhammad Sadi Is, 2015, Etika Hukum Kesehatan Teori & Aplikasinya di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group.

Notoatmodjo Soekidjo, 2010, Etika & Hukum Kesehatan, Jakarta : Rineka Cipta.

Sri Praptianingsi, 2006, Kedudukan Hukum Perawat Didalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Sri Siswati, 2013, Etika & Hukum Kesehatan Didalam Perspektif Undang – Undang Kesehatan, Jakarta : Rajawali Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

UUD 1945

KUHP

KUHAP

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Jurnal Ilmiah

Arie Kartika, 2015, Aplikasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaksanaan Rehabilitas Pecandu Didalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Rehabilitas Kementerian Sosial Pemardi Putera “Insyaf†SUMATERA UTARA), Volume. 3, Nomor. 1, USU Law Journal.

Aryo Fadlian, 2020, Pertanggungjawaban Pidana didalam Suatu Kerangka Teoritis, Volume. 5, Nomor. 2, Jurnal Hukum Positif, Fakultas Hukum Universitas Sungaperbangsa Karawang.

Juwanti, Tilov, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Obat-Obatan Ilegal Secara Online, Volume. 7, Nomor. 3, Niagawan, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan.

Nachrawi, Dewi, 2021, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Sedian Farmasi Tanpa Izin Edar Studi Kasus, Volume. 6, Nomor. 2, Justitis Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Surabaya.

Downloads

Published

2025-11-28