ASPEK KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN EMPAT LAWANG
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v7i3.3038Abstract
Abstrak : Tindak Pidana Kekerasan Seksual di masyarakat memerlukan perhatian khusus dalam pemberantasan dan juga proses penegakan hukumnya. Kekerasan seksual adalah setiap tindakam atau perbuatan yang merendahkan, melecehkan, menyerang tubuh, atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan dalam melaksanakan Pendidikan dengan aman dan optimal. Dalam penelitian ini peneliti akan membahas tentang persoalan: apa faktor kriminogen kejahatan kekerasan seksual di Kabupaten Empat Lawang? Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian Hukum Empiris. penelitian hukum empiris bertujuan untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Pangkal tolak dari penelitian hukum empiris adalah fenomena hukum masyarakat atau fakta sosial yang terdapat di dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor kriminogen kejahatan kekerasan seksual dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: faktor media sosial atau internet, faktor ekonomi, faktor Pendidikan, faktor pengaruh minuman keras dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkotika, faktor agama, faktor pergaulan, faktor kurangnnya pengawasan orang tua, faktor lingkungan masyarakat dan faktor korban itu sendiri. Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Kriminologi, Korban, Pelaku.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Adami Chazawi, 2011. Posisi Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem
Peradilan Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Alam A.S, 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi
Books
Aroma Elmina Martha. 2020. Kriminologi Sebuah Pengantar. Buku Litera,
Yogyakarta.
Bahder Johan Nasution, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung :
Mandar Maju.
A.S. Alam, Amir Ilyas, 2018. Kriminologi Suatu Pengantar: Edisi Pertama.
Kencana
Adami Chazawi, 2002. Pengantar Hukum Pidana Bag 1. Jakarta :
Grafindo,
Aroma Elmina Martha, 2020. Kriminologi Sebuah Pengantar. Buku Litera.
Yogyakarta.
Bagong Suyanto, 2016. Masalah Sosial Anak. Jakarta:Prenamedia : Group.
Bernard L. Tanya, dkk, 2010. Teori Hukum-Strategi Tertib Manusia
Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Erdianto Effendi, 2011. Hukum Pidana Indonesia. Bandung:PT. Refika
Aditama.
Fitzgerald dalam Satijipto Raharho, 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti.
Harkristuti Harkrisnowati, 2000. Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap
Perempuan dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan
Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecehannya. Jakarta.
Irfan Muhammad, Wahid Abdul, 2001. Perlindungan Terhadap Korban
Kekerasan Seksual (advokasi atas hak asas perempuan). Bandung:
PT. Refika Aditama.
Kanter dan Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Maidin Gultom, 2000. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan
Perempuan. Jakarta.
Mien Rukmini, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, Penerbit Alimni,
Mudzakkir, 2001. Posisi Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem
Peradilan Pidana. Jakarta: Program Pascasarjana Fakuitas Hukum
Universitas Indonesia.
Moeljatno, 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Mulyana W. Kusumah, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup
Kriminologi, Alumni, Bandung.
Rohan Colier, 1998. Pelecehan Seksual Hubungan Dominasi Masyarakat
dan Minoritas. Yogyakarta:PT. Tiara Yogya.
Romli Atmasasmita, 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi.
Bandung: Minoritas. Yogyakarta:PT. Tiara Yogya.
Ridwan Halim, 1985 Tindak Pidana Pendidikan Suatu Tinjauan Filosofis
Edukatif. Jakarta:Graha Indonesia.
Soerjono Soekanto, 2002. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali
Press.
Suharsono dan Ana Retnoningsih. 2011. amus Besar Bahasa Indonesia. Cv.
Widya Karya, Semarang. Teguh Prasetyo, 2015. Keadilan
Bermartabat. Bandung: Nusa Media.
Tim penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Topo Santoso, Jual Beli Kriminologi. Rajawali Press.
Tri Andrisman, 2011. Hukum Pidana Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum
Hukum
Yovita A. Mangesti & Bernard L. Tanya, 2014. Moralitas Hukum.
Yogyakarta: Genta Publishing.
W.A Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta: Pembangunan Dan
Ghalia Indonesia.
Wahid dan Labib, 2010, Tinjauan Kriminologi,
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk
Wilayah Seluruh Republik Indonesia dan Mengubah Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1660)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6792)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 208)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5602)
ARTIKEL, JURNAL, TESIS DAN DISERTASI:
Ardi Nugroho, Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencurian
Dengan Kekerasan Dan pemberatan. http://eprints.upnjatim.ac.id/2077/1/file.pdf.
Adam Malik, Jenis-jenis tindak pidana, Jenis-Jenis Tindak Pidana - Situs Hukum, diakses pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 pukul 01:47 Wib.
Arif Maulana, Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Pemenuhannya,
Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya - Klinik Hukumonline, diakses pada hari Senin 11 Oktober 2022 Pukul 00:24 Wib.
B. Rudie Harnoko, Jurnal Hukum Di Balik Tindak kekerasan Terhadap
Perempuan,diaksesdarihttp://ejournal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/vie
Damaiana & Monica Ayu Soraya. 2013. Telaah Kriminologis Pelecehan
dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Recidive. Vol.2. No.3.
Eko Nurisman, 2022. Risalah Tantangangan Penegakan Hukum Tindak
Pidana Kekerasan Seksual Pasca lahirnya Undang-undang Nomor
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.Volume.4.No.2.
Ida Bagus Subrahmaniam Saitya, 2019. Faktor-faktor penyebab Tindak
PidanaKekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Vyavahara Duta
Volume. XIV.No. 1.
John Dirk Pasalbessy, Dampak Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan
dan Anak Serta Solusinya. Jurnal Sasi Volume.16.No.3.
John Rawls, 1973. A Theory of Justice, London: Oxford University press
yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair
Fauzan dan Heru Prasetyo, 2006. Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Muhammad Anis, 2018. Pembinaan Anak Tanpa Kekerasan Menurut
Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(Studi Kasus di Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Kota
Makassar). Junal Al-Qadau Volume 5 No.1.
Marcheyla Sumera. 2013. Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual
Terhadap Perempuan. Jurnal Lex Societes. Vol. I. No. 2.
Moh. Mahfud MD, 8 Januari 2009, Penegakan Hukum DanTata Kelola
Pemerintahan Yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional
“Saatnya Hati Nurani Bicara†yang diselenggarakan oleh DPP
Partai Hanura. Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Ni Made Dwi Kristiani. 2014..kejahatan kekerasan seksual ditinjau dari
perspektif kriminologi. jurnal magister hokum udayana. Vol.7 N0.3
Sukamarikko Andrikasi, 2022. Rani Sri Wahyuni. Penyuluhan Hukum Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual di desa Pasar Inuman. Jurnal JOONG-
KI:Jurnal Pengabdian Mayarakat. Vol.1.No.3.
Kania Dewi Andhika Putri, & Ridwan Arifin, 2019. Tinjauan Teoritis
Keadilan dan Kepastian dalam Hukum di Indonesia (The
Theoretical Review of Justice and Legal Certainty in Indonesia).
MIMBAR YUSTITIA, Vol. 2 No. 2.
R. Valentina Sagala dan Ellin Rozana, 2007. Pergulatan Feminisme dan
HAM. Bandung: Institut Perempuan.
Tri Andrisman, 2011. Hukum Pidana Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum
Hukum Pidana Indonesia Bandar Lampung, Unila
U Azmi Funna, 2014. Jurnal Teori Penanggulangan Kejahatan, diakses
dari (DOC) Teori Penanggulangan Kejahatan | Ulul Azmi Funna, SH, MH. - Academia.edu.
Warih Anjari, Fenomena Kekerasan sebagai Bentuk Kejahatan
(Violence). EJournalWidya Yustisia Volume 1 No.1.
INTERNET:
Arif Maulana. Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Pemenuhannya.
Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya - Klinik Hukumonline. diakses pada hari Senin 11 Oktober 2022 Pukul 00:24 Wib.
Ardi Nugroho. Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan
Kekerasandanpemberatan. http://eprints.upnjatim.ac.id/2077/1/file.pdf, diakses pada
tanggal 26 februari 2022, pukul 09.40.
B. Rudie Harnoko. Jurnal Hukum Di Balik Tindak kekerasan Terhadap
Perempuan.diaksesdarihttp://ejournal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/view. Tanggal 11 Mei 2022. Pukul 17.37 WIB.
Tempo.co, UU TPKS: 3 perilaku yang tergolong Kekerasan berbasis elektronik, https://nasional.tempo.co/read/1585064/uu-tpks-3-perilaku-yang-tergolong-kekerasan-seksual-berbasis-
elektronik, diakses pada tanggal 11 Mei 2022, pukul 11.42
WIB.
Muhammad Genantan Saputra. macam-macam hukuman kekerasan seksual
Dalam UUTPKS.https://www.merdeka.com/peristiwa/macam-macam-hukuman-kekerasan-seksual-dalam-uu-tpks.html. diakses. pada tanggal 11 Mei 2022. pukul 11.20 WIB.
Portal Resmi Kab.Empat Lawang,Sejarah Kab.Empat Lawang,
https://empatlawangkab.go.id/v2/sejarah/, diakses pada tanggal 14
Desember 2022, Pukul 21:20 WIB.
DPMPTSP, Sejarah dan Kependudukan Kab.Empat Lawang,
https://dpmptsp.empatlawangkab.go.id/upload/kontent/9cf82799831ec520788bcd44c8606d45_dpmptsp%20potensi%20dan%20peluang%20investasi-dikonversi.pdf, diakses Tanggal 14
Desember 2022, Pukul 21:00 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.







.png)




