ASPEK KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN EMPAT LAWANG

Authors

  • Muazah Satira Pertiwi Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i3.3038

Abstract

Abstrak : Tindak Pidana Kekerasan Seksual di masyarakat memerlukan perhatian khusus dalam pemberantasan dan juga proses penegakan hukumnya. Kekerasan seksual adalah setiap tindakam atau perbuatan yang merendahkan, melecehkan, menyerang tubuh, atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan dalam melaksanakan Pendidikan dengan aman dan optimal. Dalam penelitian ini peneliti akan membahas tentang persoalan: apa faktor kriminogen kejahatan kekerasan seksual di Kabupaten Empat Lawang? Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian Hukum Empiris. penelitian hukum empiris bertujuan untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Pangkal tolak dari penelitian hukum empiris adalah fenomena hukum masyarakat atau fakta sosial yang terdapat di dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor kriminogen kejahatan kekerasan seksual dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: faktor media sosial atau internet, faktor ekonomi, faktor Pendidikan, faktor pengaruh minuman keras dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkotika, faktor agama, faktor pergaulan, faktor kurangnnya pengawasan orang tua, faktor lingkungan masyarakat dan faktor korban itu sendiri. Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Kriminologi, Korban, Pelaku.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Adami Chazawi, 2011. Posisi Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem

Peradilan Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Alam A.S, 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi

Books

Aroma Elmina Martha. 2020. Kriminologi Sebuah Pengantar. Buku Litera,

Yogyakarta.

Bahder Johan Nasution, 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung :

Mandar Maju.

A.S. Alam, Amir Ilyas, 2018. Kriminologi Suatu Pengantar: Edisi Pertama.

Kencana

Adami Chazawi, 2002. Pengantar Hukum Pidana Bag 1. Jakarta :

Grafindo,

Aroma Elmina Martha, 2020. Kriminologi Sebuah Pengantar. Buku Litera.

Yogyakarta.

Bagong Suyanto, 2016. Masalah Sosial Anak. Jakarta:Prenamedia : Group.

Bernard L. Tanya, dkk, 2010. Teori Hukum-Strategi Tertib Manusia

Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Erdianto Effendi, 2011. Hukum Pidana Indonesia. Bandung:PT. Refika

Aditama.

Fitzgerald dalam Satijipto Raharho, 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra

Aditya Bakti.

Harkristuti Harkrisnowati, 2000. Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap

Perempuan dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan

Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecehannya. Jakarta.

Irfan Muhammad, Wahid Abdul, 2001. Perlindungan Terhadap Korban

Kekerasan Seksual (advokasi atas hak asas perempuan). Bandung:

PT. Refika Aditama.

Kanter dan Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan

Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Maidin Gultom, 2000. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan

Perempuan. Jakarta.

Mien Rukmini, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, Penerbit Alimni,

Mudzakkir, 2001. Posisi Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem

Peradilan Pidana. Jakarta: Program Pascasarjana Fakuitas Hukum

Universitas Indonesia.

Moeljatno, 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Mulyana W. Kusumah, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup

Kriminologi, Alumni, Bandung.

Rohan Colier, 1998. Pelecehan Seksual Hubungan Dominasi Masyarakat

dan Minoritas. Yogyakarta:PT. Tiara Yogya.

Romli Atmasasmita, 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi.

Bandung: Minoritas. Yogyakarta:PT. Tiara Yogya.

Ridwan Halim, 1985 Tindak Pidana Pendidikan Suatu Tinjauan Filosofis

Edukatif. Jakarta:Graha Indonesia.

Soerjono Soekanto, 2002. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali

Press.

Suharsono dan Ana Retnoningsih. 2011. amus Besar Bahasa Indonesia. Cv.

Widya Karya, Semarang. Teguh Prasetyo, 2015. Keadilan

Bermartabat. Bandung: Nusa Media.

Tim penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Topo Santoso, Jual Beli Kriminologi. Rajawali Press.

Tri Andrisman, 2011. Hukum Pidana Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum

Hukum

Yovita A. Mangesti & Bernard L. Tanya, 2014. Moralitas Hukum.

Yogyakarta: Genta Publishing.

W.A Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta: Pembangunan Dan

Ghalia Indonesia.

Wahid dan Labib, 2010, Tinjauan Kriminologi,

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk

Wilayah Seluruh Republik Indonesia dan Mengubah Kitab

Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 1660)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan

Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor

, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6792)

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi

Manusia.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000

Nomor 208)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan

Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor

, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5602)

ARTIKEL, JURNAL, TESIS DAN DISERTASI:

Ardi Nugroho, Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencurian

Dengan Kekerasan Dan pemberatan. http://eprints.upnjatim.ac.id/2077/1/file.pdf.

Adam Malik, Jenis-jenis tindak pidana, Jenis-Jenis Tindak Pidana - Situs Hukum, diakses pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 pukul 01:47 Wib.

Arif Maulana, Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Pemenuhannya,

Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya - Klinik Hukumonline, diakses pada hari Senin 11 Oktober 2022 Pukul 00:24 Wib.

B. Rudie Harnoko, Jurnal Hukum Di Balik Tindak kekerasan Terhadap

Perempuan,diaksesdarihttp://ejournal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/vie

Damaiana & Monica Ayu Soraya. 2013. Telaah Kriminologis Pelecehan

dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Recidive. Vol.2. No.3.

Eko Nurisman, 2022. Risalah Tantangangan Penegakan Hukum Tindak

Pidana Kekerasan Seksual Pasca lahirnya Undang-undang Nomor

Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.Volume.4.No.2.

Ida Bagus Subrahmaniam Saitya, 2019. Faktor-faktor penyebab Tindak

PidanaKekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Vyavahara Duta

Volume. XIV.No. 1.

John Dirk Pasalbessy, Dampak Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan

dan Anak Serta Solusinya. Jurnal Sasi Volume.16.No.3.

John Rawls, 1973. A Theory of Justice, London: Oxford University press

yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair

Fauzan dan Heru Prasetyo, 2006. Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka

Pelajar.

Muhammad Anis, 2018. Pembinaan Anak Tanpa Kekerasan Menurut

Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

(Studi Kasus di Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Kota

Makassar). Junal Al-Qadau Volume 5 No.1.

Marcheyla Sumera. 2013. Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual

Terhadap Perempuan. Jurnal Lex Societes. Vol. I. No. 2.

Moh. Mahfud MD, 8 Januari 2009, Penegakan Hukum DanTata Kelola

Pemerintahan Yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional

“Saatnya Hati Nurani Bicara†yang diselenggarakan oleh DPP

Partai Hanura. Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Ni Made Dwi Kristiani. 2014..kejahatan kekerasan seksual ditinjau dari

perspektif kriminologi. jurnal magister hokum udayana. Vol.7 N0.3

Sukamarikko Andrikasi, 2022. Rani Sri Wahyuni. Penyuluhan Hukum Atas

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana

Kekerasan Seksual di desa Pasar Inuman. Jurnal JOONG-

KI:Jurnal Pengabdian Mayarakat. Vol.1.No.3.

Kania Dewi Andhika Putri, & Ridwan Arifin, 2019. Tinjauan Teoritis

Keadilan dan Kepastian dalam Hukum di Indonesia (The

Theoretical Review of Justice and Legal Certainty in Indonesia).

MIMBAR YUSTITIA, Vol. 2 No. 2.

R. Valentina Sagala dan Ellin Rozana, 2007. Pergulatan Feminisme dan

HAM. Bandung: Institut Perempuan.

Tri Andrisman, 2011. Hukum Pidana Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum

Hukum Pidana Indonesia Bandar Lampung, Unila

U Azmi Funna, 2014. Jurnal Teori Penanggulangan Kejahatan, diakses

dari (DOC) Teori Penanggulangan Kejahatan | Ulul Azmi Funna, SH, MH. - Academia.edu.

Warih Anjari, Fenomena Kekerasan sebagai Bentuk Kejahatan

(Violence). EJournalWidya Yustisia Volume 1 No.1.

INTERNET:

Arif Maulana. Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Pemenuhannya.

Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya - Klinik Hukumonline. diakses pada hari Senin 11 Oktober 2022 Pukul 00:24 Wib.

Ardi Nugroho. Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan

Kekerasandanpemberatan. http://eprints.upnjatim.ac.id/2077/1/file.pdf, diakses pada

tanggal 26 februari 2022, pukul 09.40.

B. Rudie Harnoko. Jurnal Hukum Di Balik Tindak kekerasan Terhadap

Perempuan.diaksesdarihttp://ejournal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/view. Tanggal 11 Mei 2022. Pukul 17.37 WIB.

Tempo.co, UU TPKS: 3 perilaku yang tergolong Kekerasan berbasis elektronik, https://nasional.tempo.co/read/1585064/uu-tpks-3-perilaku-yang-tergolong-kekerasan-seksual-berbasis-

elektronik, diakses pada tanggal 11 Mei 2022, pukul 11.42

WIB.

Muhammad Genantan Saputra. macam-macam hukuman kekerasan seksual

Dalam UUTPKS.https://www.merdeka.com/peristiwa/macam-macam-hukuman-kekerasan-seksual-dalam-uu-tpks.html. diakses. pada tanggal 11 Mei 2022. pukul 11.20 WIB.

Portal Resmi Kab.Empat Lawang,Sejarah Kab.Empat Lawang,

https://empatlawangkab.go.id/v2/sejarah/, diakses pada tanggal 14

Desember 2022, Pukul 21:20 WIB.

DPMPTSP, Sejarah dan Kependudukan Kab.Empat Lawang,

https://dpmptsp.empatlawangkab.go.id/upload/kontent/9cf82799831ec520788bcd44c8606d45_dpmptsp%20potensi%20dan%20peluang%20investasi-dikonversi.pdf, diakses Tanggal 14

Desember 2022, Pukul 21:00 WIB.

Downloads

Published

2026-02-03