Reformulasi Delik Aduan Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Alfian Jauhari Hanif

Abstract


Banyak timbul permasalahan terkait dengan penyampaian kritik oleh masyarakat terhadap pemerintah melalui media sosial tersebut. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini ialah bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam membuktikan unsur kesalahan dalam tindak pidana pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr berdasarkan Pasal 27 UU ITE, bagaimana urgensi pembaharuan hukum pasal delik pencemaran nama baik dalam UU ITE, serta bagaimana reformasi hukum yang seharusnya dilakukan terhadap delik pencemaran nama baik dalam UU ITE. Metode penelitian yang dipakai ialah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan melanggar kesusilaan telah di atur dalam KUHP yang telah tertuang di dalam KUHP yaitu Pada Bab ke-XIV dari Buku ke-II, yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Rumusan Pasal 27 ayat (1) tersebut memberikan banyak penafsiran terkait dengan ketidakjelasan maksud dari objek perbuatan yang dilarang, karena dalam penjelasan pasal tersebut hanya disebutkan “cukup jelas”. Perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menimbulkan multitafsir bagi setiap pihak yang membacanya. Perubahan yang dilakukan ialah memberikan penjelasan yang detil mengenai unsur-unsur yang terdapat di dalam pasal tersebut, tidak hanya sekedar dicantumkan saja yang dapat menimbulkan penafsiran oleh banyak pihak.


Full Text:

PDF

References


Abdurrakhman Alhakim. 2022. “Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4(1).

Adami Chazawi. 2016. Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Sinar Grafika.

Aris Hardinanto. 2016. “Manfaat Analogi Dalam Hukum Pidana Untuk Mengatasi Kejahatan Yang Mengalami Modernisasi,” Yuridika 31(2).

Hari Suharto, Saut Parulian, dan Ruben Achmad. 2020. “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Lex Lata 2(2).

Jan Remmelink. 2003. Hukum Pidana. Gramedia: Jakarta.

L. Heru Sujamawardi. 2018. “Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) UndangUndang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Dialogia Iuridica Ilmu Hukum 9(2).

Nur Rahmawati, Muslichatun, dan M Marizal. 2021. “Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE,” Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 3(1).

Topo Santoso. 2023. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i3.3286

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: