IMPLEMENTASI SANKSI TINDAKAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI OKU TIMUR

Authors

  • Sutan Revo Althariq Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Lampung

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i3.2960

Abstract

Abstrak:Penelitian ini berjudul Implementasi Sanksi Tindakan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Wilayah Kejaksaan Negeri OKU Timur Sanksi Tindakan merupakan kekhususan yang diberikan terhadap orang dewasa akan tetapi Sanksi Tindakan bukan bertujuan sebagai pembalasan melainkan untuk mendidik dan membina anak agar menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari namun kenyataanya sanksi tindakan masih sangat jarang diberikan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dari total 103 (seratus tiga) kasus anak yang berkonflik dengan hukum 102 (seratus dua) kasus diputus dengan pemidanaan dan 1 (satu) kasus diputus dengan tindakan. Berdasarkan hal tersebut maka dianalisa (1) Apa yang menjadi kendala dalam mengimplementasikan Sanksi Tindakan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri OKU Timur, (2) Bagaiman Pengaturan hukum mengenai sanksi Tindakan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dimasa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil dari penelitian diketahui bahwa (1) kendala dalam pengimplemntasian sanksi tindakan kurangnya pemahaman APH, belum adanya LPKS di wilayah Kabupaten OKU Timur, pemahaman masyarakat masih berorientasi pembalasan, minimnya anggaran/ biaya pelaksanaan sanksi tindakan (2) Bahwa dimasa yang akan diharapkan anak yang berumur 12-14 (dua belas sampai dengangan empat belas) tahun tidak diberlakukan lagi sanksi pemidanaan dikarenakan mempertimbangkan anak yang masih labil dan masih membutuhkan bimbingan dalam melakukan integrasi dalam masyarakat, serta menghindarkan pelabelan/stigma negatif terhadap anak yang pada akhirnya dapat mengganggu tumbuh kembang anak di masa yang akan dating Kata kunci: Implementasi sanksi tindakan, Anak yang berkonflik dengan hukum.  

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Anis Widyawati dan Ade Adhari, 2020, Hukum Penintensier Di Indonesie :

Konsep Dan Perkembangannya, Depok : Raja Grafindo.

Barda Nawawi Arief, 2002, bunga rampai kebijakan hukum pidana, Bandung :

citra aditya bhakti.

Nashriana, 2011, Kritisi Terhadap Kebijakan Formulasi Sanksi Tindakan bagi

Anak Nakal Dilihat dari Perspektif Aliran/Mazhab Utilitis (Kemanfaatan),

Palembang : Simbur Cahaya.

Jurnal

Bambang Sutisyo, Mencari Format Ideal Keadilan dalam Peradilan, Jurnal

Hukum Nomor 2 Vol 17

Nashriana, 2010, Reformulasi Pengaturan Sanksi bagi Anak Pelaku Tindak

Pidana : sebagai Upaya Optimalisasi Penerapan Sanksi Tindakan, Fakultas

Hukum Universitas Sriwijaya

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23

Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153).

Kepres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan “Convention On The Right Child

(Konvensi Tentang Hak-hak Anak)â€

Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara

Tindak Pidana Umum

Internet

http://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-per-tahun/data-kasusberdasarkan-klaster-perlindungan-anak-2016-2020

, diakses pada hari

Minggu, tanggal 01 Januari 2023, pukul 14.00 WIB.

Downloads

Published

2025-11-28