IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA ANAK DI POLDA SUMATERA SELATAN

Authors

  • Agus Hairudin Polda Sumsel, Provinsi Simatera Selatan

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i3.2949

Abstract

Abstrak : Pendekatan Restorative Justice banyak menarik perhatian berbagai pihak, terutama pada perkara pidana anak. Walau menjadi popular, telaah mendalam Restorative Justice belum banyak dilakukan. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan Restorative Justice dengan menanalisa dasar hukum, implementasi dan, tantangan untuk mengaplikasikan Restorative Justice pada perkara pidana anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode penelitian yuridis normatif yang didukung dengan data empiris. Locus penelitian adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dan kasus yang diteliti adalah tindak pidana anak. Temuan penelitian ini ada tiga yaitu : (1). Dasar hukum pendekatan Restorative Justice, (2) besarnya pengaruh implementasi penyelesaian kasus tindak pidana anak melalui pendekatan restorative justice, (3) hambatan penyidik menyelesaiakan perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Solusi yang ditawarkan adalah model implementasi pendekatan Restorative Justice dengan adanya dasar hukum, SDM yang kompeten dan dukungan masyrarakat. Kata kunci: Restorative Justice; Perkara Pidana Anak, Implementasi

References

Abdillah, Masykuri. (1999). Demokrasi di Persimpangan Makna: Respon Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi 1966-1930. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Abintoro Prakoso. (2010). Vage Normen sebagai Sumber Hukum Diskresi yang Belum Diterapkan oleh Polisi Penyidik Anak. Jurnal Hukum VOL. 17 NO. 2.

Afan Gaffar. (1999). Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999).

Ahmad Ali. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legal prudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Eva Zulfa Achjani. (2006). “Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia.†Jurnal Hukum & Pembangunan 36, No. 3: 389– 403. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol36.no3.1256

Grand Strategy Polri Tahap I (Trust Building), Tahap II (Partnership Building, 2011-2015), dan Tahap III (Strive For Excellence, 2015-2025)

Hanafi Arief, Ningrum Ambarsari (2018), “Penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesiaâ€,Al ‘Adl, Volume X Nomor 2, Juli 2018, h. 175

Hans Kelsen, (2010) Teori Hukum Murni : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normative, diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, disunting oleh Nurainun Mangunsong, Cet. ke-3, (Bandung : Nusa Media, 2010), hlm. 1.

Heru Nugroho. (2012). “Demokrasi dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik di Indonesia.†Jurnal Pemikiran Sosiologi 1, No. 1: 1–15. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jps.v1i1.23419.

James Dignan (2005), Understanding Victims and Restorative Justice, (Berkshire : Open University Press – McGraw-Hill Education, 2005), hlm. 17.

John M. Scheb JD dan John M. Scheb II, Criminal Law and Procedure, 6th Edition, (Belmont: Thomson Learning, 2008), hlm. 3.

Kaligis, O.C. (2006). Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka. Terdakwa dan Terpidana. Bandung: Alumni

Karim, (2016) “Tanggung Jawab Pelaku Pidana Pelanggaran Dalam Perspektif Restorative Justiceâ€, Jurnal Yuridika, Vol. 31, No. 3, September 2016, hlm. 410-411.

Kartini Kartono. (2010). Patologi Sosial 2 Kenakalan Anak. Jakarta: Grafindo Persada.

Layyin Mahfiana. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Anak Sebagai Upaya Melindungi Hak Anak. Jurnal Muwazah, Vol. 3, No. 1.

Mahmud Mulyadi. (2008). Perlindungan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum:Upaya Menggeser Keadilan Retributif Menuju Keadilan Restoratif. Jurnal Equality, Volume 13 No. 1.

Marlina. (2008). Penerapan Konsep Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Equality, Volume 13 No. 1

Ni’matul Huda. (2014). “Hak Politik Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasca Reformasi.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 21, No. 2 (2014): 203–226. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol21.iss2.art3

Paulus Hadisuprapto (2009), “Ilmu Hukum (Pendekatan Kajiannya)â€, Makalah disajikan dalam Acara Kuliah Umum (Stadium Generale) pada Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Jambi, tanggal 23 Mei 2009, hlm. 1

Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.

Rachmat Aribowo, (2013) “Peran Penyidik Satuan Reskrim Polres Samosir Dalam Penanganan Penyidik Tindak Pidana Penganiayaan Pada Wilayah Hukum Polres Samosirâ€, Skripsi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Domisili Akpol Semarang,.

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, (2013), Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, h. 131.

Safrudin Stiabudi. (2003). Mewujudkan Masyarakat Madani Melalui Pendidikan dalam Perspektif Gender. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI

Sarwirini, (2014) “Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pajakâ€,Jurnal Yuridika, Vol. 29

Subhi Mahmassani diterjemahkan oleh Hasanuddin dalam Mien Rukmini, (2003)Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Bandung : Alumni),

Sunyoto Usman. (2001). “Peran Civil Society (Masyarakat Madani) Dalam Tata Pemerintahan.†Paper Presented at the Seminar ‘Membangun Kemitraan Antara Pemerintah dan Masyarakat Madani untuk Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik.’ Jakarta

Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/360/VI/2005 tentang Grand Strategi Kepolisian Republik Indonesia 2005-2025 yang berisi Grand Strategi Polri (2005 – 2025)

United Nations (PBB), (2006).Handbook on Restorative Justice Programmes, New York : United Nations Publication

Yudaningsih, L. P. (2014). Penanganan perkara anak melalui restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum, 67–79

Wagiati Soetedjo. (2006). Hukum Pidana Anak. Bandung: PT. Refika Aditama

Downloads

Published

2025-11-28