PENGGANTIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP TERDAKWA YANG MENINGGAL DUNIA (STUDI KASUS KETETAPAN PENGEHENTIAN PENUNTUTAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PAGAR ALAM NOMOR : B-01/L.6.18/FT.1/11/2020)

Authors

  • Dicky Dwi Putra Kejaksaan Negeri Banyuasin

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i3.2944

Abstract

Abstrak : Penelitian ini berjudul Penggantian Kerugian Keuangan Negara Akibat Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Terdakwa yang Meninggal Dunia (STUDI KASUS KETETAPAN PENGEHENTIAN PENUNTUTAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PAGAR ALAM NOMOR : B-01/L.6.18/FT.1/11/2020), membahas mekanisme pelaksanaan gugatan pengembalian kerugian keuangan negara  kepada ahli waris dari terdakwa tindak pidana korupsi yang meninggal dunia dan di yang akan datang, serta membahas asas praduga tak bersalah bersalah dalam Sistem Peradilan Pidana Korupsi. Bentuk penelitian yang akan dipakai adalah bentuk penelitian yuridis-normatif. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan menggunakan pengumpulan data, menganalisis suatu perkara hingga penyusunan laporan penelitian dengan kasus yang ada. Alat pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan bahan pustaka. Indonesia sudah memiliki regulasi dan aturan atau hal pendukung secara teknis maupun hukum acara dalam mengaplikasikan upaya perampasan dan pengembalian kerugian keuangan negara secara khusus tanpa harus melalui persidangan. Hasil  penelitian menyarankan bahwa  perlu adanya pengaturan mengenai mekanisme (prosedur) hukum yang lebih terperinci dalam pelaksanaan gugatan ganti kerugian negara hasil tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan terutama ketika Terdakwa meninggal dunia dan membentuk legislasi. Kata Kunci : Pidana; Tindak Pidana; Gugatan; Pengembalian Kerugian; Sistem Peradilan; Korupsi.

Downloads

Published

2025-11-28