STUDI PENGATURAN PERSYARATAN CALON KEPALA DAERAH MANTAN NARAPIDANA KORUPSI DENGAN MANTAN NARAPIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Muhamad Widad Advocate at DKG & partner law office

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i3.2912

Abstract

Abstrak: Tesis ini berjudul “Studi Pengaturan Persyaratan Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana Korupsi Dengan Mantan Narapidana Narkotika Berdasar Pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum No : 394 / Pl.02-2-Kpt / Kpu/ Viii / 2020”. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh terjadinya disparitas kepada calon Kepala Daerah yang merupakan bekas narapidana kasus narkotika, putusan KPU No.  394 Tahun 2020 tersebut menetapkan bahwa calon yang teridentifikasi sebagai pemakai narkotika adalah ia yang sudah diputuskan oleh pengadilan sebagai korban, Ketidakproporsionalan dalam ketentuan sebagai korban tersebut hadir mengingat secara komparatif terdapat aturan kebolehan terhadap narapidana tipikor dan tindak pidana lainnya yang justru dibuka aksesnya untuk mengikuti pemilihan kepala daerah, yaitu Putusan MK No. 42/PUU-XII/2015. Dari hal tersebut timbul permasalahan yang harus dianalisa yaitu : (1) Bagaimana Pengaturan Persyaratan Calon Kepala Daerah Yang Merupakan Mantan Narapidana Korupsi dan Mantan Narapidana Narkotika Mendasar Pada Putusan Komisi Pemilihan Umum No. : 394 / Pl.02-2-Kpt / Kpu / Viii / 2020 (2) Bagaimana Pengaturan Di Masa Yang Akan Datang Terhadap Pencalonan Kepala Daerah Yang Teridentifikasi Sebagai Mantan Narapidana agar tidak terdapat kesenjangan dalam Hukum Pidana. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ialah pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan kasus, pendekatan sejarah dan dan futuristik. Hasil penelitian adalah Pengaturan Pencalonan Kepala Daerah Yang Teridentifikasi Sebagai Mantan Narapidana cukup diatur oleh satu konstitusi saja seperti Keputusan Mahkamah Konstitusi No 42 Tahun 2015, tidak perlu dipersulit dengan adanya Keputusan KPU Nomor 394 Tahun 2020 agar hak politik antara mantan narapidana baik itu mantan narapidana korupsi maupun mantan narapidana narkotika tidak dibeda-bedakan. Kata Kunci : Kepala Daerah; Narapidana Korupsi; Narapidana Narkotika

Downloads

Published

2025-11-28