REFORMULASI KETENTUAN PIDANA PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG DIMASA AKAN DATANG

Authors

  • Faridah Lutfiah Pengadilan Negeri Kayuagung

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v7i3.2853

Abstract

Abstrak: Dengan kemajuan zaman pada era sekarang, terdapat berbagai kegiatan sosial diantaranya adalah pengumpulan uang dan barang. Peraturan yang mengatur mengenai kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan terbaru Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Dalam peraturan-peraturan terkait terdapat ketentuan-ketentuan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang, namun ketentuan sanksi tersebut hanya bersifat administrasi dan untuk ketentuan pidananya sangat ringan. Sehingga diperlukan reformulasi terhadap ketentuan sanksi pidana pada undang-undang pengumpulan uang atau barang agar terjaminnya kepastian hukum dimasa yang akan datang. Kata Kunci: Pengumpulan Uang atau Barang, Undang-Undang, Ketentuan Sanksi, Reformulasi

Downloads

Published

2025-11-28