REFORMULASI KETENTUAN PIDANA PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG DIMASA AKAN DATANG
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v7i3.2853Abstract
Abstrak: Dengan kemajuan zaman pada era sekarang, terdapat berbagai kegiatan sosial diantaranya adalah pengumpulan uang dan barang. Peraturan yang mengatur mengenai kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan terbaru Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Dalam peraturan-peraturan terkait terdapat ketentuan-ketentuan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang, namun ketentuan sanksi tersebut hanya bersifat administrasi dan untuk ketentuan pidananya sangat ringan. Sehingga diperlukan reformulasi terhadap ketentuan sanksi pidana pada undang-undang pengumpulan uang atau barang agar terjaminnya kepastian hukum dimasa yang akan datang. Kata Kunci: Pengumpulan Uang atau Barang, Undang-Undang, Ketentuan Sanksi, ReformulasiDownloads
Published
2025-11-28
Issue
Section
Articles
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.







.png)




