EKSEKUSI HAK ATAS TANAH YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PERKARA
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v7i3.2815Abstract
Abstrak: Penelitian ini membahas Eksekusi Hak Atas Tanah Yang Tidak Termasuk Objek Perkara. Dengan permasalahan yakni hambatan hukum yang ditemukan dalam pelaksanaan eksekusi hak atas tanah yang tidak termasuk objek Perkara No. 172/Pdt.G/2015/Pn.Plg di Pengadilan Negeri Palembang dan pengaturan ideal objek perkara perkara perdata dimasa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundangan, kasus, dan futuristik. Adapun hasil penelitian ini yaitu hambatan hukum dalam pelaksanaan eksekusi hak atas tanah yang tidak termasuk objek Perkara No. 172/Pdt.G/2015/Pn.Plg yaitu karena putusan ini error in persona dan objek perkara yang dieksekusi dalam putusan tidak termasuk dalam objek perkara berdasarkan putusan putusan Nomor 2093 K/PDT/2019 yang digugat oleh Meiliza Zubir mengenai Sebidang Tanah Sah Hak Milik miliknya. Pengaturan objek perkara dimasa yang akan datang dapat merevisi SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat dengan mengganti frasa pada poin pertama yaitu “atas inisiatif Hakim karena merasa perlu” dapat diganti dengan “mewajibkan hakim”, pada perkara ini terjadinya hambatan eksekusi karena hakim tidak melakukan pemeriksaan setempat atas objek perkara yang mengakibatkan keluarnya putusan No.172/PDT.G/2015/PN.Plg yang error in persona dan objek perkara yang dieksekusi tidak termasuk dalam objek perkara dengan dibuktikan dengan putusan Nomor 2093 K/PDT/2019. Kata Kunci : Eksekusi, Hak Atas Tanah, Objek PerkaraReferences
Daftar Pustaka
Buku-Buku
H.P Panggabean, 2015, Skematik Ketentuan Hukum AcaraPerdata dalam HIR, Alumni, Bandung.
H. Sarmin Syukur, 2018, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, Jaudar Press, Surabaya.
H Sarwata, 1999, Kebijaksanaan dan Strategi Penegakan Sistem Peradilan di Indonesia, Jakarta.
J.Djohansjah, 2008, Reformasi Mahkamah Agung Menuju Indenpedensi Kekuasaan Kehakiman, Kesiant Blank, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2017, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2012, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Retnowulan Sutantio. 2005. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Jurnal Ilmiah
Cholila Adhaningrum Hazir, 2018, “Akibat Hukum Onvoldoende Gemotiveerd Putusan PT. Jawa Timur Nomor: 104/PDT/2012/PT.SBY Berkenaan Dengan Pencabutan Sita Eksekusi Dalam Sengketa Hak Atas Tanahâ€, Novum: Jurnal Hukum Universitas Negeri Surabaya, Vol. 5, No 2.
Danar Fiscusia Kurniaji, 2017, “Pendaftaran Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilanâ€, Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10 No. 3.
Ernila Erfa, Syania Ubaidi, 2021, “Konsep dan Bentuk Perlindungan Hak Penguasaan Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 42/PDT.PLW/2016/PN BLG)â€, Indonesian Notary, Vol 3, No 2.
Hardijan Rusli, 2016, “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?â€, Law Review, Vol. 5 No. 3.
Maya Hildawati Ilham, 2011, Kajian Atas Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan Terhadap Pemenuhan Hak Pencari Keadilan, Jurnal Verstek Vol. 7 No. 3 Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret.
Ni Made Ariningsih, 2022, “Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Title Eksekutorial Pada Sertifikat Hak Tanggungan Terhadap Jaminan Hak Milik Atas Tanah (Studi Kasus PT. BPR TISH Batubulan, Sukawati, Gianya)â€. Jurnal Mahasiswa Hukum Sarawati (JUMAHA), Vol. 2, No. 1.
Prianter Jaya Hairi, 2011, Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi, Jurnal Negara Hukum Volume 2 No. 1.
Surizki Febrianto, 2019, “Efektifitas Pelaksanaan Sidang Lapangan Dalam Penyelesaian Sengketa Dualisme Kepemilikan Hak Atas Tanah Pada Peradilan Umumâ€, Kodifikasi, Vol. 1, No.2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.







.png)




