KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM PENEGAKAN HUKUM ANTIMONOPOLI

Authors

  • Ning Herlina Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v1i1.261

Abstract

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Anti Monopoli). Berhubung dengan kewenangan KPPU yang begitu besar, ada ketentuan pasal lain yang menjadikan kewenangan/kekuasaan begitu tumpul yaitu Pasal 44 ayat (2): pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat – lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Pada pasal 44 ayat (4) bahwa pelaku usaha tidak menjalankan secara sukarela terhadap putusan KPPU tersebut, maka Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk diadakan penyidikan, dan Pasal 44 ayat (5) menyatakan putusan komis tersebut hanya merupakan bukti permulaan bagi penyidikan oleh penyidik. Metode penelitian, penulis menggunakan metode normatif melalui studi pustaka dari beberapa buku dan artikel yang terkait dengan materi jurnal penelitian yang ada.

Author Biography

Ning Herlina, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Hukum Perdata

References

BUKU:

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. 2000. Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli. Penerbit: PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Marwah M. Diah dan Joni Emirzon. 2003. Aspek-Aspek Hukum Persaingan Usaha Indonesia (Perjanjian yang Dilarang, Perbuatan Bisnis yang Dilarang, dan Posisi Dominan yang Dilarang). Penerbit: Unsri. Inderalaya.

Nurhidayatuloh, S. (2011). Implikasi Acfta Agreement Terhadap Perjanjian Perdagangan Yang Melibatkan Asean (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Nurhidayatuloh, N., Febrian, F., Romsan, A., Yahanan, A., Sardi, M., & Zuhro, F. (2018). Forsaking Equality: Examine Indonesia’s State Responsibility On Polygamy To The Marriage Rights In CEDAW. Jurnal Dinamika Hukum, 18(2), 182-193.

Peraturan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Internet:

http://id.shvoong.com/law-and-politics/1904678-tugas-dan-wewenang-kppu/ Diakses Pada Tanggal 24 September 2011.

http://hernawanhadi.staff.hukum.uns.ac.id/2009/11/25/kewenangan-kppu/ Diakses Pada Tanggal 24 September 2011.

http://click-gtg.blogspot.com/2008/08/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html Diakses Pada Tanggal 24 September 2011.

Downloads

Published

2019-03-30

Issue

Section

Articles