PENGENYAMPINGAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYIARKAN BERITA ATAU PEMBERITAHUAN BOHONG

Authors

  • Wahyu Maduransyah Putra university sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1852

Abstract

Pertimbangan hukum pengenyampingan asas lex specialis derogat legi generali dalam perkara tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pada praktik pemidanaan adalah dikarenakan ketentuan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE tidak mengandung ketentuan dan ancaman pidana apabila perbuatan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dalam artian terbatas kepada apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, walaupun para terdakwa melakukan perbuatannya secara elektronik dalam bentuk informasi elektronik. Di masa mendatang diperlukan reformulasi dalam bentuk penambahan ayat pada ketentuan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE yang mengatur ketentuan dan ancaman pidana mengenai setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sedangkan ia patut dapat menyangka dan menduga bahwa berita itu adalah bohong, yang akan atau mudah menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, serta penjelasan atas frasa “keonaran†dalam pasal tersebut.Kata Kunci: Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali; Informasi Elektronik; Tindak Pidana Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

References

Abdul Azis. 2016. “Tindak Pidana Penyebaran Informasi Yang Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Melalui Internet Di Indonesia (Kajian Terhadap Pasal 28 Ayat (2) UU NO. 11 Th 2008 Juncto Pasal 45 Ayat (2) UU NO. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik),†Pakuan Law Review 2(2).

Bambang Tri Bawono. 2004. Faktor-Faktor Yang Menjadi Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Berat/Ringannya Pidana Terhadap Terdakwa. Bandung : Gramedia.

Ikka Puspitasari. 2018. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif Di Indonesia,†Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 8(1).

Jimly Asshiddiqie. 2005.Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara. Jakarta: Konpress.

Krido Daru Adwiria dan Ridwan. 2019. “Kewenangan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotikaâ€, Lex Lata 1(1).

Muslihin Rais. 2017. “Strategi Hukum dan Penerapan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Daerah di Sumatera Selatan,†Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6(1).

Mustawa Nur. 2022. Hukum Pemberitaan Pers: Sebuah Model Mencegah Kesalahan dalam Berita. Jakarta: Kencana.

Naavi’u Emal Maaliki dan Eko Soponyono. 2021. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berita Bohongâ€, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3(1).

Rahmi Dwi Sutanti. 2017. “Kebijakan Aplikatif Pemberatan Pidana Bagi Pelaku Pengulangan Tindak Pidanaâ€, Indonesian Journal of Criminal Law Studies 2(1).

Saldi Isra. 2015. “Titik Singgung Wewenang Mahkamah Agung Dengan Mahkamah Konstitusi,†Jurnal Hukum dan Peradilan 4(1).

Suhariyono. 2012. Pembaruan Pidana Denda di Indonesia; Pidana Denda Sebagai Sanksi Alternatif. Jakarta : Papas Sinar Sinanti.

Supriyadi Ahmad dan Husnul Hotimah. 2018. “Hoaks Dalam Kajian Pemikiran Islam dan Hukum Positifâ€, SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i 5(3).

Downloads

Published

2023-03-25

Issue

Section

Articles