PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL VIA TELEPON (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 574K/PID.SUS/2018)
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1810Abstract
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum korban pelecehan seksual via telepon berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 574K/Pid.Sus/2018 terkait perkara pidana yang melibatkan korban pelecehan seksual yang dikriminalkan oleh pelakunya itu sendiri. Fokus permasalahan pada penelitian ini adalah apakah perbuatan merekam dan mentransmisikan percakapan via telepon oleh korban pelecehan seksual tanpa sepengetahuan pelaku dapat dipidana menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor: 574K/Pid.Sus/2018. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yang digunakan antara lain pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan analisis, serta menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum diperoleh dari teknik studi pustaka dan kesimpulan ditarik secara deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu perbuatan merekam dan mentransmisikan rekaman percakapan via telepon oleh korban pelecehan seksual tanpa sepengetahuan pelaku dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 574K/Pid.Sus/2018 dapat dicela dan dianggap memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hukum korban pelecehan seksual via telepon dari tuntutan pidana sebelum ada putusan hakim yang mengikat.References
Barunggam Siregar. 2019. “Nilai Kebenaran dalam Keterangan Saksi “Meringankan†Menjadi Saksi Memberatkan (Analisa Perkara Pidana Nomor: 696Pid.B/2015/PN.Plg),†Lex Lata 1(3).
Budi Suhariyanto. 2013. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime). Jakarta: Rajawali Pers.
Dyah Palupi Ayu Ningtyas. 2021. “Domestic Violence Screening Sebagai Peningkatan Implementasi Mediasi Perceraian Berdasarkan Peta KDRT Pada Kultur Masyarakat Jawa Timur,†Sakina: Journal of Family Studies 5(2).
I Made Pasek Diantha. 2017. Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.
Ismail Koto dan Erwin Asmadi. 2021. “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit,†Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 4(2).
Jonaedi Efendi. 2018. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Depok: Prenadamedia Grup.
La Jamaa. 2014. “Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia,†Cita Hukum 2(2).
M. Kharis Mawanda dan Adam Muhshi. 2019. “Perlindungan Hukum Mitra Ojek Daring di Indonesia,†Lentera Hukum 6(1).
Nadia Faradiba. 2021. 15 Macam Kekerasan Seksual yang Perlu Anda Ketahui. Tersedia pada: http://www.kompas.com/sains/read/2021/10/10/080000823/15-macam-kekerasan-seksual-yang-perlu-anda-ketahui [diakses: 11 Desember, 2021].
Ruben Ahmad. 2017. “Peran Pertanggunjawaban Pidana Korporasi Dalam Integritas Bisnis Di Sumatera Selatan,†Simbur Cahaya 24(3).
Septa Candra. 2013. “Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Nasional yang Akan Datang,†Cita Hukum 1(1).
Sigid Suseno. 2012. Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: PT Refika Aditama.
Siti Meylissa Puspitasari. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, Lex Lata 1(1).
Tri Astuti Handayani. 2016. “Mewujudkan Keadilan Gender Melalui Perlindungan Hukum terhadap Perempuan,†Jurnal Rechstaat Nieuw 1(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.