Penerapan Penjatuhan Sanksi Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.28946/lexl.v2i3.1013Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crimes, maka perlunya pengaturan dan penerapan perangkat-perangkat hukum yang memadai (proporsional) dan bersifat luar biasa (comprehensive extraordinary measure). Langkah yang tegas dan sanksi yang berat sangat diperlukan untuk memberikan efek jera. Selain mengatur pidana pokok Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juga mengatur dengan tegas sanksi pidana tambahan yang dikenakan terhadap pelaku korupsi salah satunya adalah Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu dalam hal ini hak politik memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Akan tetapi mencabutan hak tertentu dalam konteks Hak Politik terpidana kasus korupsi bertentangan dengan aturan di dalam Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang menyatakan beberapa hak yang tidak dapat dikurangi dalam diri manusia salah satunya adalah Hak Memilih dan dipilih pada pemilihan umum.Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan pencabutan hak politik terpidana tindak pidana korupsi dalam prespektif Hak Asasi Manusia, Bagaimana penerapan penjatuhan sanksi pidana tambahan pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan Bagaimana pengaturan mengenai pencabutan hak politik terpidana kasus korupsi pada masa yang akan datang, Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu Penelitian yang menggunakan bahan-bahan hukum dari penelitian kepustakaan yang dikumpulkan dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa Pencabutan Hak untuk memilih dan dipilih bagi koruptor tidak melanggar hak asasi manusia karena termasuk dalam kategori derogable rights atau hak yang bisa dilanggar penegak hukum, dalam hal ini hakim yang memutuskan, dalam rangka penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat hal ini sejalan aturan didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan hak memilih dan dipilih tanpa adanya jangka waktu berlakunya vonis pencabutan hak memilih dan dipilih merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHP yang menyatakan mencabut hak tersebut secara utuh, yang seharusnya hanya dibatasi dalam jangka waktu tertentu dan Konsep ideal kedepan ialah perlu adanya pengaturan mengenai pencabutan hak politik terpidana kasus korupsi dengan diberikan jangka waktu batasan pencabutan hak politiknya menjadi 10 tahun sejak terpidana selesai menjalankan hukumannya.References
Buku
Abdul Latif dan Hasbih Ali, 2011, Politik Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Bambang Waluyo, 2004, Pidana dan Pemidanaan, Cet. Ke-2, Jakarta: Sinar Grafika
Saldi Isra, Sebagai Sanksi Ahli dalam persidangan Sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2014, di Mahkamah Konstitusi, 19 Agustus 2014.
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan.
Pasal 73 dan Pasal 74 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bagian pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Indonesia pada TAP MPR NOMOR XVII/MPR/1998 tentang HAM.
Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 35 ayat (1) huruf c KUHP.
Pasal 5 huruf c dan huruf n Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 58 huruf f Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 51 huruf g Undang-undang Nomr 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD.
Bagian pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Indonesia pada TAP MPR NOMOR XVII/MPR/1998 tentang HAM.
Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 35 ayat (1) huruf c KUHP.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Permasyarakatan.
Salinan Putusan Mahkama Agung Nomor 46 P/HUM/2018 Tahun 2018.
Jurnal
Achmad Arifulloh, “Pelaksanaan Pilkada Serentak yang Demokratis, Damai, dan Bermartabatâ€, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 2, No. 2, Mei- Agustus 2015, Semarang : Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultang Agung Semarang.
Surya Chandra, “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Sebagai Pengguna Fasilitas Layanan Mandiri Onlineâ€, Jurnal Lex Lata, Vol. 1, No. 2, 2019, EISSN : 2657-0343, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Palembang
Internet
www.hukumonline.com.pencabutanhaktertentu , diakses pada 3 desember 2020.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan naskah ke editor atau penerbit Anda dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah.