Pembatasan HAM dengan Alasan Public Health Emergency dalam Hukum HAM dan Hukum Pidana Indonesia

Rd. Muhammad Ikhsan, Nurhidayatuloh Nurhidayatuloh

Abstract


Konsep “limitation” dapat ditemukan dalam beberapa instrumen hukum hak asasi manusia internasional demikian juga dalam hukum HAM di Indonesia. Konsep ini dapat diterapkan dalam beberapa situasi termasuk dalam keadaan public health emergency. Keadaan saat ini dengan adanya pandemic Covid-19 memaksa negara untuk melakukan pembatasan terhadap hak individu di dalam yurisdiksinya. Hal ini sejalan dengan konsep PHEIC yang beberapa saat lalu diumumkan oleh WHO. Namun demikian bagaimana mekanisme implementasi di lapangan menjadi persoalan lain yang perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Di Indonesia implementasi dari Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) adalah limitasi dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Karantina kesehatan. Namun demikian, dalam implementasinya di lapangan seringkali PSBB dijadikan sebagai alasan oleh aparat kepolisian untuk dilakukannya mekanisme pidana seperti penahanan terhadap para pelanggar PSBB. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan dibahas lebih lanjut tentang apakah Public Health Emergency sebagaimana dikemukakan oleh (World Health Organization) WHO dapat menjadi dasar Pembatasan HAM oleh Pemerintah Indonesia dan apa konsep dan mekanisme yang dapat ditawarkan dalam penerapan pembatasan HAM melalui PSBB ini baik dalam sistem hukum HAM maupun dalam sistem hukum Pidana di Indonesia

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Aladağ Görentaş, Itır. “The Effects of Margin of Appreciation Doctrine on the European Court of Human Rights: Upholding Public Morality over Fundamental Rights.”

Akademik İncelemeler Dergisi 11, no. 2 (2016): 197–216. https://doi.org/10.17550/aid.43200.

Azzahra, Tiara Aliya. “Komnas HAM Ingin Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PSBB, Tapi Bukan Kurungan,” April 9, 2020. https://news.detik.com/berita/d-4971515/komnas- ham-ingin-sanksi-tegas-bagi-pelanggar-psbb-tapi-bukan-kurungan.

Bambang Sunggono. Metode Peneitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 1997.

Catherine Shanahan Renshaw. “The ASEAN Human Rights Declaration 2012.” Human Rights Law Review 13, no. 3 (2013): 557–579.

European Centre for Disease Prevention and Control. “Situation Update Worldwide, as of 30 March 2020.” European Centre for Disease Prevention and Control, 2020. https://www.ecdc.europa.eu/en/geographical-distribution-2019-ncov-cases.

Lorenzo Anugrah Mahardhika. “Komnas HAM Temukan Sejumlah Kasus Berpotensi Melanggar HAM Selama PSBB,” April 29, 2020. https://kabar24.bisnis.com/read/20200429/16/1234397/komnas-ham-temukan- sejumlah-kasus-berpotensi-melanggar-ham-selama-psbb.

Nurhidayatuloh & Febrian. “ASEAN and European Human Rights Mechanisms, What Should Be Improved?” Padjadjaran Journal of Law 6, no. 1 (2019): 151–67. https://doi.org/10.22304/pjih.v6n1.a8.

Nurhidayatuloh et. al. “Does Limitation Rule in International and Regional Human Rights Law Instruments Restrict Its Implementation?” International Journal of Recent Technology and Engineering 8, no. 2S9 (2019): 597–600. https://doi.org/10.35940/ijrte.B1125.0982S919.

Nurhidayatuloh, Febrian, Akhmad Idris, Rd. Muhammad Ihksan, Helena Primadianti, Fatimatuz Zuhro, Irawati Handayani, and Kukuh Tejomurti. “Is Public Morality Able to Restrict Human Rights?” In Proceedings of the 3rd International Conference on Globalization of Law and Local Wisdom (ICGLOW 2019), 41–44, 2019. https://doi.org/10.2991/icglow-19.2019.10.

Nurhidayatuloh, N, F Febrian, Achmad Romsan, Annalisa Yahanan, Martinus Sardi, and Fatimatuz Zuhro. “Forsaking Equality: Examine Idonesia’s State Responsibility on Polygamy to the Marriage Rights in CEDAW.” Jurnal Dinamika Hukum 18, no. 2 (2018): 182–93. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2018.18.2.810.

O’Donnell, Thomas A. “The Margin of Appreciation Doctrine: Standards in the Jurisprudence of the European Court of Human Rights.” Human Rights Quarterly 4, no. 4 (2006): 474–96. https://doi.org/10.2307/762206.

Restu Kartiko Widi. Asas Metodologi Penelitian Sebuah Pengenalan Dan Penuntunan Langkah Demi Langkah Pelaksanaan Penelitian. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Soekanto, Soejono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press, 2013. Tim penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

World Health Organization. “Statement on the Second Meeting of the International Health Regulations (2005) Emergency Committee Regarding the Outbreak of Novel Coronavirus (2019-NCoV).” World Health Organization, 2020. https://www.who.int/news-room/detail/30-01-2020-statement-on-the-second- meeting-of-the-international-health-regulations-(2005)-emergency-committee- regarding-the-outbreak-of-novel-coronavirus-(2019-ncov).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v28i2.901

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.