Sertifikat Pra Nikah Sebagai Upaya Menekan Tingginya Perceraian di Indonesia

Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, Arfianna Novera

Abstract


Pemerintah  akan memberlakukan program sertifikasi pranikah pada 2020. Tujuannya untuk menekan angka perceraian yang terus meningkat setiap tahun. Di Indonesia, setiap hari terjadi 1.100 perceraian dari 2 juta perkawinan per tahun. Kegiatan ini berupa bimbingan dalam bentuk pembekalan untuk calon pengantin terkait dengan asas-asas perkawinan, yaitu terkait ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, pengasuhan anak, sehingga dapat menekan angkar perceraian yang tinggi.  Bagi calon mempelai diharuskan mengikuti pembinaan perkawinan pranikah yang sudah dilaksanakan dalam waktu 2 hari dengan materi pembekalan antara lain reproduksi remaja, hak dan kewajiban suami istri, pengelolaan keuangan yang baik, untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawadah dan warahmah. Bimbingan pra nikah tidak mempersulit calon mempelai karena setelah mendaftar ke KUA secara otomatis akan mendapatkan bimbingan tersebut.  Bimbingan tersebut saat ini berlangsung selama 2 hari. Program ini  akan dilakukan selama 3 (tiga ) bulan sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan bersifat wajib bagi semua pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Program ini akan dapat efektif untuk menekan tingkat perceraian karena melalui program ini pasangan calan mempelai dibekali dengan pengetahuan hak dan kewajiban sebagai suami istri dalam membina kehidupan rumah tangga. Pasangan calon mempelai setelah mengikuti bimbingan dapat menerapkan nanti setelah menjalani kehidupan berumah tangga.  Pasangan suami istri setelah mendapatkan edukasi bimbingan perkawinan, memahami akan hak dan kewajiban masing-masing sehingga rumah tangga mereka akan berjalan sesuai dengan tujuan perkawinan yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.


Keywords


Perkawinan, Sertifikat Pranikah, hak dan kewajiban.

Full Text:

PDF

References


Abdul Thalib & Meilan Lestari, Tingginya Tingkat Gugat cerai di Pengadilan Agama Pekanbaru, Jurnal Hukum Islam, Vol XVII No. 1 juni 2017.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Ahmad Tholabi Kharlie, 2013, Hukum Keluarga Indonesia , Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Rajawali Press, 2010.

Intan Nurrachmi, Neng Dewi Himayasari, Pro dan Kontra Sertifikat Pernikahan, TAHKIM, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol.3 No.1, Maret, 2020

Isnawati Rais, Kedudukan Hukum Perempuan Dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 7 No. 2 Agustus 2010

Khamimudin, Analisis Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 tentang Hubungan Perdata Anak Luar Kawin Dengan Ayahnya, Jurnal Varia Peradilan,Tahun XXVII, No. 332, Juli 2013

Lutfi Kusuma Dewi, Penarapan Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dalam Pelaksanaan Kursus Pra Nikah Untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah, Ta’dibuna: Jurnal Pendidikan Agama Islam, Vol. 2, No. 1, Mei 2019.

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Metode Penelitian, Jakarta: UI Press.

Syaiful Annas, Implementasi Perma No 3 Tahun 2017(Wujud Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dalam Putusan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama), Jurnal Varia Peradilan Tahun XXXIII, No. 391 Juni 2018.

Ulin Na’mah, Pentingnya Peran Suscatin (Kursus Calon Pengantin) Dalam Membendung Laju Perceraian , Yudisia, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 7, No. 1, Juni 2016.

Zakyyah Iskandar, Peran Kursus Pra Nikah Dalam Mempersiapkan Pasangan Suami Istri Menuju Keluarga Sakinah, , Jurnal Al –Ahwal, Vol. 10, No. 1, Juni 2017.

Internet:

Andi Saputra, Hampir Setengah Juta Orang bercerai di Indonesia Sepanjang tahun 2018, https://news.detik.com/berita/d-4495627/hampir-setengah-juta-orang-bercerai-di-indonesia-sepanjang-2018 diakses tgl 4 Oktober 2020.

Binti Mufarida, MUI, Sertifikasi Pra Nikah Upaya Menekan Angka Perceraian https://nasional.sindonews.com/berita/1461466/15/mui-sertifikasi-pra-nikah-upaya-menekan-angka-perceraian diakses tgl. 4 Oktober 2020.

Djumriah Lina Johan, Menakar Substansi Sertifikat Nikah, diunduh dalam https://jurnalislam.com/menakar-substansi-sertifikasi-nikah/ diakses tgl. 4 Oktober 2020

Muharam Marzuki, Perceraian Meningkat, Kemenag Ingatkan Ketahanan Keluarga diunduh dalam https://riaupos.jawapos.com/nasional/29/08/2020/237232/perceraian-meningkat-kemenag-ingatkan-ketahanan-keluarga.html, diakses tgl 4 Oktober 2020.

Ricky Noor Permadi, Untung Rugi sertifikat Pranikah, http://birokratmenulis.org/untung-rugi-sertifikasi-pra-nikah/ diakses tgl 4 Oktober 2020.

Rifiq Hidayat, Melihat Tren Perceraian dan Dominasi Penyebabnya, dalam https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b1fb923cb04f/melihat-tren-perceraian-dan-dominasi-penyebabnya/, diakses tgl 4 Oktober 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v29i1.858

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.