Kekuatan Hukum “Derden Verzet” Dalam Suatu Perjanjian
Abstract
Kedudukan pihak ketiga untuk menuntut haknya dalam suatu ikatan perjanjian dinilai memiliki kedudukan yang lemah sehingga pihak ketiga enggan untuk terlibat dalam suatu sengketa padahal kepentingan ada dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak lain, padahal akibat sengketa tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga seperti adanya sita jaminan dan sita eksekusi objek yangh disengketakan. Tujuan dari penulisan ilmiah ini adalah untuk mengungkap apakah yang dijadikan sebagai dasar hukum bagi pihak ketiga untuk menuntut haknya atas sita eksekusi yang memiliki hak atas objek yang disita, dan bagaimana kekuatan hukum“Derden Verzet” dalam suatu perjanjian, penulisan ilmiah ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan cara mengupkan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek pembahasan dengan menggunakan pendekatan kasus (case law). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap suatu sengketa memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk mempertahankan atau memperoleh haknya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Fuady, Munir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: Citra Aditya Bakti.
H.S, Salim. 2014. Hukum Kontrak, Teori, Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Indonesia Legal Center Publishing. 2008. Kamus Hukum. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.
J. Satrio. 2014. Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prodjodikoro, Wirdjono. 2000. Perbuatan Melanggar Hukum (dipandang dari sudut hukum perdata). Bandung: Mandar Maju.
______.2011.Azaz-Azaz Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.
Silondae, Arus Akbar. 2013. Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media..
Soenandar, Taryana. 2016. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soeroso, R. 1996. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. 1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wet Boek)
Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
Reglemet tot Regeling Van Het Rechtswezen in de gewesten Buiten Java en Madura (RBg)
Reglement op de Rechtvordering (Rv)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perumahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3089 K/Pdt/1991
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v27i1.798
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.