Prinsip Itikad Baik (Pasal 251 KUHD) Dalam Hal Terjadinya Penolakan Klaim Asuransi Kepada Tertanggung Sebagai Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

Helena Primadianti Sulistyaningrum

Abstract


Dalam tata pergaulan masyarakat khususnya masyarakat modern seperti sekarang ini membutuhkan institusi atau lembaga yang bersedia mengambil alih risiko pihak lain ialah lembaga asuransi, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Asuransi saat ini sangat dibutuhkan oleh berbagai kalangan masyarakat dalam memberikan perlindungan.Asuransi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Penerapan Prinsip Itikad Baik sebagai salah satu prinsip dasar asuransi dapat menjadi dasar jika terjadinya penolakan klaim terhadap tertanggung. Selain itu juga dari sudut  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang jelas menjelaskan tentang hak, kewajiban dan perbuatan yang dilarang oleh perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha dalam hal ini penanggung dalam penyelesaian sengketa klaim asuransi. Walaupun hubungan hukum antara pemegang polis asuransi dan perusahaan asuransi termasuk ke dalam hukum keperdataan, namun apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), bagi pelanggar UUPK tetap dikenakan sanksi pidana termasuk bagi perusahaan asuransi.

Full Text:

PDF

References


BUKU

Anwar, Chairul. 1992. Hukum Paten dan Perundang-undangan Paten di Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Badrulzaman, Mariam Darus.1986.Perlindungan terhadap Konsumen dilihat dari Sudut Perjanjian Baku (Standar).Bandung: BPHN,Binacipta.

_______________________.1983.K.U.H.Perdata Buku III: Hukum Perikatan dan Penjelasannya. Bandung: Alumni.

BPHN.1995. Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan Tentang Perjanjian Asuransi.Jakarta: Departemen Kehakiman RI.

Hartono, Sri Rejeki.1991. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi.Jakrata: Sinar Grafika.

Muhammad, Abdul Kadir.2000.Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja.2003. Seri Hukum Perikatan: Perikatan yang lahir dari Perjanjian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Prakoso, Djoko.2004.Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Purba, Radiks.1981.Angkutan Muatan Laut: Pertanggungan Angkutan Laut (Marine Insurance). Jakarta: PT Bhratara Karya Aksara.

_____________.1992. Memahami Asuransi di Indonesia. Jakarta: PT Pustaka Binaman Pressindo.

Shidarta.2004. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia.Jakarta: Grasindo.

Simanjuntak, Emmy Pangaribun.1980. Hukum Pertanggungan dan Perkembangannya. Yogjakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

Subekti. 1963. Hukum Perjanjian. Jakarta: Pembimbing Rasa.

Syawali, Husni dan Neni Sri Imansyah.2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani.2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v24i1%20Jan%202017.74

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.