Eksistensi Komunitas Penghayat di Persimpangan : Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Sebagai Warga Negara (Suatu Refleksi Renungan Normatif dan Praktis)

Hamonangan Albariansyah

Abstract


Tak dapat diingkari bahwa dampak penjajahan kolonialisasi selama puluhan tahun di nusantara ini menyebabkan bangsa (nation) ini kehilangan jati diri peradaban nya dan tidak berkepribadian dalam budaya serta masih kuatnya pengaruh pemikiran dan perspektif “luar” dalam penyusunan kebijakan hukum telah menggerus nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) dalam hidup dalam masyarakat, seperti musyawarah, gotong royong, ritus kepercayaan sebagai bentuk persahabatan dengan alam. Artikel ini membahas tentang kondisi nyata yang sedang terjadi pada masyarakat penghayat di Indonesia, berkaitan dengan impian akan akses pada keadilan serta pengakuan dari negara terhadap keyakinan mereka dalam sistem kependudukan yang baru, yaitu e-KTP. Ketiadaan pilihan keyakinan (religi) di dalam isian data kependudukan elektronik, berdampak pada ketidaknyamanan mereka untuk mengakses hak warga negara (citizen rights) yang dilindungi oleh konstitusi Republik Indonesia. Terhadap persoalan tersebut, tulisan ini akan membahasnya menjadi beberapa ulasan, yaitu tentang perlindungan kebebasan beragama, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan antotasi solusi atas persoalan yang terjadi.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Sahibi Naim, 1983, Kerukunan antar Umat Beragama, Jakarta: PT. Gunung Agung. Sidi Gazalba, 1992, Sistematika Filsafat: Bagian Pertama, Jakarta: Bulan Bintang. Internet

“Sunda Wiwitan Ketika Mereka Dipaksa Jadi Bunglon”, http://regional.kompas.com/read/2014/11/14/16221741/Sunda.Wiwitan.Ketika.Mereka.Dipaksa.Jadi.Bunglon, diunduh 26 Maret 2017.

“Tertib Administrasi Kependudukan”, http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/tertib-administrasi-kependudukan., diunduh 27 Maret 2017.

“HAM dan kebebasan beragama di Indonesia”, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia, diunduh 1 April 2017.

“MK Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama”, http://nasional.kompas.com/read/2010/04/19/18434764/MK.Tolak.Uji.Materi.UU.Penodaan.Agama-4, diunduh 1 April 2017, 5 April 2017.

Mekanisme Pemanfaatan Data Kependudukan Oleh Instansi Lembaga Pengguna, http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/mekanisme-pemanfaatan-data-kependudukan-oleh-instansi-lembaga-pengguna/, 5 April 2017.

http://www.kemenkumham.go.id/attachments/article/1173/06.%20PKS%20DITJEN%20DUKCAPILDITJENIM%20TENTANG%20PEMANFAATAN%20NIK,%20DATA%20KEPENDUDUKAN,%20KTP%20EL%20DAN%20KIA.pdf, 5 April 2017.

“Pemanfaatan Data Penduduk Melalui Koneksitas Data Warehouse dan Biometrik”, http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/pemanfaatan-data-penduduk-melalui-koneksitas-data-warehouse-dan-biometrik, diunduh 7 April 2017.

http://fachrizal.lecture.ub.ac.id/files/2010/08/51-158-1-pb.pdf., diunduh 7 April 2017.

“Penanganan Aliran Keagamaan”, https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/assets/downloads/Pedoman%20Penanganan%20Aliran%20Keagamaan.pdf , h. 9., diunduh 7 April 2017. “Kriteria Aliran Sesat Fatwa MUI Pusat”, http://www.jabar.ldii.or.id/10-kriteria-aliran-sesat-fatwa-mui-pusat, diunduh 7 April 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v24i2%20Mei%202017.56

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.