Penetapan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Atmasasmita, Romli, 2002, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Penerbit BPHN Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta.
Febriansyah,et all, 2011, Laporan penelitian: Pemberantasan Korupsi Melalui Fungsi Koordinasi dan Supervisi (KPK), Jakarta: Indonesian Corruption Watch (ICW) kerjasama dengan Eropa Union (EU) dan United Nation Officeon Drugs and Crime (UNODC).
Harahap, Yahya, 2012, Pembahasan, Permasalan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang, PAF,1984, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung.
Lutfhie, Salahuddin, 2011, Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum, Jakarta.
Jurnal
Ali Budiarto, 1986, Kasus Tokoh Buruh Nasional, Varia Peradilan, Nomor 119, Edisi Juni.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, 2011, Perlindungan Terhadap Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) : Usulan dalam rangka revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Satgas Mafia Hukum, Jakarta.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistle blower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) di Dalam Perkara tTindak Pidana Tertentu.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014.
Internet
“Hukuman Layak Bagi Justice Collaborator”, http://beritagor.id/artikel/editorial/hukuman-layak-bagi-justice-collaborator diunduh 30 Maret 2016.
“Tren Tersangka Korupsi Menjadi Justice Collaborator”, www.surabayapagi.com/index.php?read-Tren-Tersangka-Korupsi-Menjadi-Justice-Collaborator, i3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829628, diunduh 30 Maret 2016.
http://beritagor.id/artikel/editorial/hukuman-layak-bagi-justice-collaborator, http://bataviase.co.id.node.212614.
http://acch.kpk.go.id/statistik-rekapitulasi-penindakan
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v24i2%20Mei%202017.54
Refbacks
- There are currently no refbacks.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.