Penetapan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator

Ahmad Yunus

Abstract


Sebagai langkah konkrit dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sampai keakar-akarnya, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan langkah pada tahap penyidikan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator). Hal tersebut dilakukan karena dalam kasus tertentu pengungkapan siapa-siapa pelaku yang terlibat sering terkendala karena minimnya informasi yang didapat dari keterangan pelaku sendiri maupun saksi-saksi yang mengetahui telah terjadinya tindak pidana korupsi. Korupsi sebagai extra ordinary crimes dilakukan secara sistematis oleh white collar crime dengan menggunakan jaringan yang kuat dan rapi, sehingga sulit untuk menemukan siapa sebenarnya aktor intelektual dari terjadinya tindak pidana korupsi tersebut, Jika penyidikan hanya mengandalkan bukti tertulis dan saksi-saksi yang hanya melihat dan mendengar terhadap bukti surat yang diajukan, maka sulit bagi penyidik untuk sampai pada pelaku intelektualnya.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Atmasasmita, Romli, 2002, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Penerbit BPHN Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta.

Febriansyah,et all, 2011, Laporan penelitian: Pemberantasan Korupsi Melalui Fungsi Koordinasi dan Supervisi (KPK), Jakarta: Indonesian Corruption Watch (ICW) kerjasama dengan Eropa Union (EU) dan United Nation Officeon Drugs and Crime (UNODC).

Harahap, Yahya, 2012, Pembahasan, Permasalan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Lamintang, PAF,1984, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung.

Lutfhie, Salahuddin, 2011, Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum, Jakarta.

Jurnal

Ali Budiarto, 1986, Kasus Tokoh Buruh Nasional, Varia Peradilan, Nomor 119, Edisi Juni.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, 2011, Perlindungan Terhadap Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) : Usulan dalam rangka revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Satgas Mafia Hukum, Jakarta.

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistle blower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) di Dalam Perkara tTindak Pidana Tertentu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014.

Internet

“Hukuman Layak Bagi Justice Collaborator”, http://beritagor.id/artikel/editorial/hukuman-layak-bagi-justice-collaborator diunduh 30 Maret 2016.

“Tren Tersangka Korupsi Menjadi Justice Collaborator”, www.surabayapagi.com/index.php?read-Tren-Tersangka-Korupsi-Menjadi-Justice-Collaborator, i3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829628, diunduh 30 Maret 2016.

http://beritagor.id/artikel/editorial/hukuman-layak-bagi-justice-collaborator, http://bataviase.co.id.node.212614.

http://acch.kpk.go.id/statistik-rekapitulasi-penindakan




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v24i2%20Mei%202017.54

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.