Presumption of Innocent v. Presumption of Guilt dalam Hak Asasi Manusia

Mada Apriandi Zuhir, Nurhidayatuloh Nurhidayatuloh, Annisa Fitri Arum, Nyimas Olivia, Fatimatuz Zuhro, Faiq Tobroni

Abstract


Asas presumption of guilt menjadi semakin menarik untuk dibahas sebagai respon dari ketidakpuasan asas presumption of innocent untuk diterapkan dalam kasus-kasus tertentu. Apalagi asas presumption of innocent hadir bukan tanpa dasar dan asas ini muncul sebagai amanah Deklarasi HAM Universal sebagai hak fundamental manusia. Namun demikian bagimana jika asas ini dihadapkan dengan kasus-kasus yang luar biasa seperti kasus terorisme dan kepabeanan. Hal ini menjadi persoalan oleh karena di satu sisi hal ini merupakan hak fundamental, namun di sisi lain ada hal luar biasa yang menjadi persoalan apabila asas ini tetap diterapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan case law dengan analisis deskriptif kualitatif, yakni dengan menghadirkan putusan-putusan Pengadilan HAM Eropa yang pernah membahas persoalan tentang presumption of guilt. Paling tidak ada satu kasus penting yang putusannya dijadikan sebagai rujukan dalam membahas soal presumption of guilt ini yakni kasus Salabiaku v. France. Kasus ini menjadi rujukan yang mengikat oleh hakim-hakim di Pengadilan HAM Eropa dan telah dikutip oleh hakim-hakim di penadilan lain. Hasil dari penelitian ini adalah dalam keadaan tertentu presumption of guiltdapat diterapkan dengan catatan negara harus membatasi penerapan prinsip ini dengan cara yang reasonable dengan mempertimbangkan apa resiko yang dipertaruhkan dan apa implikasinya jika asas ini tidak diterapka

Keywords


Pengadilan HAM Eropa, Presumption of Innocent,Presumption of Guilt.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Bambang Sunggono, 1997,Metode Peneitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

E. Nurhaini Butarbutar, “Asas Praduga Tidak Bersalah: Penerapan dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11, Nomor 2, 2011.

H. Moh. Kasiran, 2010, Metodologi Penelitian Refleksi Pengembangan Pemahaman Dan Penguasaan Metodologi Penelitian, Malang: UIN Maliki Press.

Hanugrah Titi Habsari S., “Implikasi Hukum Asas Praduga Bersalah Yang Digunakan Wartawan Dalam Pemberitaan Perkara Pidana,” Arena Hukum, Volume 10, Nomor 2, Agustus 2017.

Muhammad Rustamaji, “Simulacra Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Ingsutan Kewenangan Praperadilan,” Yustisia, Volume 5 Nomor 2, Mei - Agustus 2016.

Nurhidayatuloh, dkk, “Is Public Morality Able to Restrict Human Rights?”, Proceedings of the 3rd International Conference on Globalization of Law and Local Wisdom (ICGLOW 2019), October 2019, https://doi.org/10.2991/icglow-19.2019.10.

Nurhidayatuloh, and Febrian Febrian. "ASEAN and European Human Rights Mechanisms, What Should be Improved?", Padjadjaran Journal of Law 6, Nomor 1, 2019.

Primadianti, Helena, and Fatimatuz Zuhro, "A Gap Between Right to Live Protection and Death Penalty in Indonesia (Judges Decision on Cases Threatened Death Penalty)", In SHS Web of Conferences, Volumel54, p. 02005, EDP Sciences, 2018.

Rangga Sasmita,Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Praktek Penanganan Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Di Kota Mataram), Jurnal Law Reform, Volume 6 Nomor 1, April 2011.

Rifai, Eddy,“An Analysis of the Death Penalty in Indonesia Criminal Law”, Sriwijaya Law Review 1, Nomor 2, Juli 2007.

Restu Kartiko Widi, 2010, Asas Metodologi Penelitian Sebuah Pengenalan Dan Penuntunan LangkahDemi Langkah Pelaksanaan Penelitian, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Soekanto, Soejono, 2013, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Press.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v26i2.539

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.