Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan di Bidang Ketenagakerjaan

Suci Flambonita

Abstract


Asas yang mendasari hak bagi perempuan diantaranya hak perspektif gender dan anti diskriminasi dalam artian bahwa perempuan memiliki hak yang seperti kaum laki-laki dalam bidang pendidikan, hukum, pekerjaan, politik, kewarganegaraan dan hak dalam perkawinan serta kewajibannya. Perempuan mempunyai atas perlindungan yang khusus sesuai dengan fungsi reproduksinya sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat (1) CEDAW huruf f bahwa hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi reproduksi. Para wanita boleh bekerja dalam berbagai bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya, baik secara mandiri maupun bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah ataupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat dan sopan, selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya. Pada umumnya pemberian hak bagi perempuan sama dengan hak-hak lain seperti yang telah disebutkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Hak-Hak Asasi Manusia namun dengan alasan tadi maka lebih dipertegas lagi. Perlindungan buruh diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67 sampai dengan Pasal 101 meliputi perlindungan buruh penyandang cacat, anak, perempuan, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan dan kesejahteraan. Namun demikian, perempuan sendiri masih belum banyak yang sadar bahwa hak-haknya dilindungi dan bahwa hal tersebut mempunyai pengaruh terhadap kehidupan perempuan. CEDAW memerintahkan kepada seluruh negara di dunia untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Dasar hukum atas hak tersebut dalam instrumen internasional dapat ditemukan dalam Pasal 23 DUHAM, Pasal 6 ayat (1), 7 dan Pasal 8 ayat 1 butir (a) dan (b) Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, dimana didalamnya diatur hak-hak seseorang atas suatu profesi dan pekerjaan yang berlaku bagi semua orang. Dan pada Pasal 11 CEDAW, Pasal 3 Konvensi tentang Hak-Hak Politik Perempuan, dapat ditemukan adanya perlindungan hak tersebut yang diberlakukan lebih khusus kepada semua perempuan. Dalam instrumen nasional mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 49 (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam Pasal 49 (1) UU HAM disebutkan bahwa ”Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan”.

Full Text:

PDF

References


BUKU-BUKU Agus Midah Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (Buruh Perempuan di sector Formal), USAID The Asia Foundation dan Kemitraan: Jakarta. Agus Santoso, 2012, Hukum, Moral dan Keadilan sebagai Kajian Filsafat Hukum Cetakan Ke-2, PT. Fajar Interpratama Mandiri: Jakarta. Abdul Hakim, 2009, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung. Bernand L. Tanya, 2006, Teori Hukum Startegi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Cetakan Pertama Agustus, Surabaya. Editus Adisu & Libertus Jehani, 2007, Hak-hak Pekerja Perempuan Cetakan Kedua, Visi Media: Jakarta. Harkristuti Harkrisnowo dkk, 2008, Pedoman Pemenuhan Hak Asasi Perempuan, Departemen Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia: Jakarta. Lalu Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, PT, RajaGrafindo Persada: Jakarta. Rhona K. M Smith, at.al., 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, Eko Riyadi (Editor), PUSHAM UII: Yogyakarta. Sudikno Mertokusuma, 1996, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty: Yogyakarta. JURNAL Saprinah Sadli2000 dalam Barzah Latupono, Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 3 Bulan Juli-September 2011.

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor 8 Permen/1989 Tentang Syarat-Syarat Kerja Malam dan Tata Cara Mempekerjakan Pekerja Perempuan Pada Malam Hari Keputusan Menteri Transmigrasi Republik Indonesia Kep. 224/Men/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja / Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Pukul 07.00. SUMBER LAINNYA

http://akbarmuzaqir.blogspot.co.id/2013/04/hak-hak-perempuan.html.

https://andhikafrancisco.wordpress.com/2013/04/22/makalah-hukum-perlindungan-pekerja-wanita. Hak Pekerja Wanita yang Kadang Terabaikan, http://giewahyudi.com/9-hak-pekerja-wanitaperempuan-yang-kadang-terabaikan/,.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v24i1%20Jan%202017.50

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.